PUTUSAN HAKIM PN KULON PROGO, KENDARAAN DIMAS DI RAMPAS UNTUK NEGARA

MediaSuaraMabes, Kulon Progo, Yogyakarta — Kekecewaan menyelimuti hati Dimas setelah Pengadilan Negeri Kulon Progo memutuskan kendaraan colt diesel, dengan nomer polisi AB 8872 ZZ miliknya yang disewa Sukir untuk sarana mengangkut kayu sonokeling dan ternyata kayu itu hasil dari kejahatan pencurian yang akhirnya kendaraan Dimas ikut di sita menjadi barang bukti, dalam persidangan di PN Kulon Progo kendaraan tersebut di rampas untuk Negara.

Dimas selaku Pihak ketiga pemilik sah kendaraan merasa binggung, karena sebagai masyarakat awam yang buta tentang hukum, ingin kendaraan miliknya kembali, segala usaha di tempuh untuk menuntut haknya bisa kembali.

“Saya ini bingung mas karena saya ini masyarakat awam yang tidak paham hukum, saya merasa bahwa pihak Pengadilan yang terkesan mau mengambil hak saya sebagi pemilik dan paling berhak atas truck itu, dan lambat dalam nenangani hal tersebut,” ungkap Dimas, Senin (25/10/2021).

Dimas sudah beberapa kali  mendatangi Pengadilan Negeri Kulon Progo, Kejaksaan, hingga terakhir di minta menghubungi KPKNL D.I Yogyakarta, namun alhasil konfirmasi di KPKNL semua belum memberi kejelasan terkait hal tersebut .

“Saya ke PN Kulon Progo katanya sudah di rampas dan harus ikut lelang, sudah saya siapkan uang untuk ikut lelang namun sampai sekarang belum ada  kejelasan kapan itu lelang di laksanakan, semua yang saya hubungi bilang hanya suruh menunggu, ini sudah beberapa bulan saya menunggu tapi belum juga ada kabar kapan akan di laksanakan pelelangan,” ungkap Dimas.

Sementara awak Media Suara Mabes yang berusaha mengkonfirmasi ke pihak kejaksaan Kulon Progo yang di terima Martin Eko Priyanto SH.MH (Kasi Pidum Kejari Kulon Progo) membenarkan bahwa kendaraan yang di gunakan untuk sarana mengangkut kayu sonokeling hasil kejahatan itu di rampas oleh negara, meskipun hal itu tidak merugikan negara tetap bisa di rampas, hal tersebut didasarkan pada ketentuan pasal 39 KUHP .

Baca Juga :  Kemendagri Potong 237 Hewan Kurban dan Membagikan 9.944 Paket Daging Pada Idul Adha 1443 Hijriah

“Barang bukti yang dipergunakan untuk melakukan kejahatan dapat di rampas termasuk kendaraan truk yang di pakai ngangkut hasil kejahatannya, sementara untuk yang tidak bernilai seperti seling, bambu, deligen itu di musnahkan agar tidak di gunakan lagi”, jelas Martin.

Lebih lajut Martin Eko Priyanto SH.MH (Kasi Pidum Kejari Kulon Progo) menjelaskan pemilik dapat menempuh upaya hukum keperdataan terhadap penyewa apabila merasa dirugikan.

“Berdasarkan Keputusan Majelis Pengadilan wates tanggal 8 September 2021 dengan keputusan kendaraan colt diesel AB 8872 ZZ dirampas untuk negara, selanjutnya Kendaraan tersebut bersama-sama dengan kendaraan lain yang merupakan hasil kejahatan atau sarana kejahatan dimintakan penilaian kepada Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Yogyakarta tanggal 21 Oktober 2021, sehingga kami sudah menyerahkan pihak KPKNL Yogyakarta”, tegas Martin.

Sementara itu pihak KPKNL yang di hubungi Media Suara Mabes melalui saluran selular pada Tanggal 18 Oktober 2021 lalu mengatakan bawa untuk data pelelangan kendaraan dengan identitas AB 8872 ZZ tersebut belum masuk ke KPKNL.

“Setelah kita cek di bagian seksi untuk kendaraan yang dimaksud berkas belum ada pengajuan ke sini, coba konfirmasi ulang ke PN Kulon Progo”, jelasnya.

Comment