MediaSuaraMabes, Jepara – Puluhan Guru tidak tetap (GTT) di kabupaten Jepara Jawa Tengah, harus rela mengubur dalam-dalam keinginan mereka untuk masuk menjadi seorang pegawai negeri sipil. Pengabdian sudah mencapai belasan tahun bak tidak ada gunanya, bahkan mereka pun merasa tidak bisa mendaftar di (System Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara), hal itu dikarenakan kualifikasi ijazahnya belum S1 sehingga selalu tertinggal oleh para wiyata baru yang sudah S1.
Pada media ketua DPC Projamin Jepara Fuad menceritakan tentang perjalanannya saat mendampingi perwakilan GTT, tepatnya pada tanggal : 8 November 2022 lalu, bersama salah satu perwakilan GTT mengunjungi kantor Disdikpora Kabupaten Jepara.
Saat berkunjung keduanya di terima langsung oleh Sekdin Ali Hidayat, Kabid PTK Susanto dan dua jajaran petugas yang menangani masalah GTT. Ucapnya Fuad, Minggu (13/11/2022).
Sedangkan menurut ketua bidang PTK Susanto menyampaikan, bahwa semua yang ketua DPC projamin jepara sampaikan sudah di usulkan ke pusat, mengenai formasi adalah kewenangan pemerintah pusat. Untuk bisa mendaftar SSCASN peserta harus memenuhi persyaratan persyaratan yang telah di tetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk syarat kulifikisai ijazah harus S1/D4, Tuturnya Fuad, saat menirukan ucapannya Santo.
Lebih lanjut Fuad juga menyuarakan, masalah nasib GTT ini ke DPRD Jepara dan mendapatkan respon positif dari ketua komisi C Nur Hidayat.
Yang disampaikan oleh Ketua komisi C hanya memberikan saran agar para GTT di Jepara membuat surat tertulis kemudian nanti surat tersebut akan dilanjutkan DPRD untuk di kirim ke DPR RI, katanya.
“Fuad juga menyampaikan, persoalan ini pemerintah pusat kedepan diharapkan bisa memahami melihat secara langsung ke bawah atau ke daerah daerah, agar dalam kebijakan yang dikeluarkan mampu memberi rasa keadilan dan khususnya dalam persoalan pengangkatan P3K”.
Berdasarkan Surat MenPAN-RB B/1511/M.SM.01.00/2022 tentang Pendataan Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, hanya ada dua kelompok yang masuk dalam pendataan non-ASN yaitu: tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam database BKN. pegawai non ASN yang bekerja pada instansi pemerintah.
Kemudian surat Menteri PANRB No. B/185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK,
Surat Menteri PAN-RB No:B/151/M.SM01.00/2022 perihal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Tindak Lanjut Pendataan Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, tertanggal 30 September 2022 dengan syarat sebagai berikut.
1. Pegawai non ASN yang telah bekerja di lingkungan Instansi Pemerintah yang telah bekerja paling lama 5 tahun
2. Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Kepegawaian Negara dan pegawai Non-ASN yang telah bekerja pada Instansi Pemerintah
3. Mendapat honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBN untuk Instansi Pusat dan APBD untuk Instansi Daerah, dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
4. Diangkat paling rendah oleh pimpinan unik kerja
5. Telah bekerja paling singkat 1 (satu) tahun pada tanggal 31 Desember 2021.
6. Berusia paling rendah 20 tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021.
Dengan pertimbangan dasar hukum diatas, diharapkan pemerintah berkenan
memberi diskresi bagi mereka GTT yang sudah mengabdi belasan tahun bisa terangkat P3K tanpa syarat.
Dalam perekrutan SSCASN bulan nobember 2022 oleh pemerintah, dalam pelaksanaan masih banyak mengalami masalah.
“Masih banyak GTT yang menangis, was was atas nasibnya karena tidak bisa mendaftar di SSCASN karena tertolak oleh sistem, khusunya bagi GTT yang belum memiliki kualifikasi S1/D4 mereka merasa seperti anak tiri, selalu tertinggal dalam setiap kebijakan,” ujar Ketua Projamin. (Yusron)
Comment