MediaSuaraMAbes, Kalimantan Barat – Keluarga almarhum Aswandi selaku pihak ahli Waris pekerja, melalui Kuasanya, Sujak Arianto, SE. Ketua Wilayah KSBSI Kalimantan Barat memberikan keterangan bahwa Almarhum Aswandi adalah pekerja PT. Prima Terang Kencana dan meminta Perusahaan untuk membayar pasongon. Pihak pekerja melalui pengurus KSBSI Kalimantan Barat meninta agar Mediator Hubungan Industrial memberikan perhitungan uang pasangon Almarhum Aswandi.
Jasmen Pasaribu, selaku Sekretaris KSBSI Wilayah Kalimantan Barat, meminta mediator menghitungkan uang pesangon berdasarkan borongan.
Hasil komunikasi melalu Handpone dengan Pak Sujak Arianto, SE pada saat rapat dengan Pak Hendrik Hutagalung, SH. DPP KSBSI Pusat, dan meminta Mediator melakukan perhitungan uang pesangon berdasarkan sebuah hasil bahwa Almarhum Aswandi bekerja sudah 5 (lima) tahun, 10 (sepuluh) bulan,
maka Pengurus Wilayah KSBSI Kalimantan Barat dan Erikson Pasaribuh, SH Sebagai LBH KSBSI Wilayah Kalimantan Barat mempertanyakan mengapa dasar hukum yang digunakan Mediator adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment