PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong Bebaskan Tanah Tanpa Memperhatikan Somasi Dari Pemilik Tanah

MediaSuaraMabes, Minahasa – Perusahaan Negara (Plat Merah) PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong disinyalir tidak profesional melakukan transaksi pembayaran atau pembebasan lahan warga di Desa Pinabetengan, Kecamatan Tompaso Barat (dulu Tompaso), Kabupaten Minahasa. Pasalnya, Pertamina membebaskan / membayar ganti untung lahan kepada warga yang tidak berhak, hanya berdasarkan Surat Pembagian Warisan yang diduga dihilangkan/digelapkan dari tangan keluarga Paulus Roring. Tindakan Pertamina ini merugikan keluarga Bapak. Jefry Jems Roring sebagai penerima waris / hibah yang sah.

Jefri J. Roring dan istrinya Dra Rike Koilam menceritakan, lahan seluas hampir 20.000 meter persegi itu adalah warisan / hibah yang sah dari Joel Roring Paendong kepada Paulus Roring. Kemudian diwariskan / dihibakan kepada Jefry Jems Roring. Pembagian warisan itu dibuktikan dengan surat tertanggal 19 Januari 1996. Di kemudian hari, surat itu berpindah tangah ke Noch Roring, entah mengapa Noch Roring pernah bermohon kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa, yakni mantan Hukum Tua Desa Pinabetengan untuk membatalkan surat pembagian warisan tanah tersebut.

Pada tanggal 4 Agustus 2004 di adakan musyawarah di Kantor Kecamatan Tompaso Barat. Musyawarah itu menyimpulkan bahwa tanah tersebut adalah milik dari Keluarga Paulus Roring-Supit, dan dihibahkan kepada Keluarga Jefri J. Roring-Koilam.

“Kemudian pada bulan November 2021 kami keluarga mendengar bahwa tanah keluarga kami akan dibeli PT. Pertamina Geothermal Energi Lahendong. Bulan Februari 2022, Pertamina melakukan sosialisasi mengenai pembebasan tanah yang difasilitasi oleh Hukum Tua Desa Pinabetengan Elsje Tandayu. Mereka mengundang semua pemilik tanah yang akan dibebaskan atau diganti untung. Namun hingga tanah keluarga kami sudah beralih kepemilikan kepada Pertamina, tidak pernah ada pemberitahuan apapun kepada kami, hanya pernah meminta nomor telepon dan tidak pernah dihubungi oleh pihak Pertamina maupun Hukum tua dan pihak-pihak terkait,” ungkap istri Jefry Jems Roring, Rike Koilam.

Baca Juga :  Diduga Langgar Aturan : Ijin Belum Ada Proyek Galian Sudah Berjalan

Kuat dugaan Hukum Tua Pinabetengan Elsje Tandayu ikut berperan dengan menyerahkan Surat Pembagian Warisan yang asli kepada PT Pertamina. Karena menurut keluarga ahli waris, surat itu sempat dipegang Hukum Tua. Kemudian ironisnya, Hukum Tua tidak pernah mau membuka Nomor Register kepada ahli waris Jefry Jems Roring.

Pantauan di lokasi tanah keluarga Jefry Jems Roring, Pertamina sudah mengubah permukaan tanah. Terdapat enam bak raksasa yang menurut penuturan karyawan untuk instalasi pembuangan limbah.

Konon, Hukum Tua mendapat proyek penggalian dan pemasangan beton dinding bak raksasa tersebut.

(F. X. Melo)

Comment