Proyek Lanjutan Pembangunan RAJ Kabupaten Ketapang Molor Waktu Berpontensi KKN 

MediaSuaraMabes, Ketapang –  Pengadaan barang dan jasa merupakan sektor ladang kejahatan Korupsi, Kolusi Nepotisme (KKN). Seperti pengaturan perencanaan awal dan penganggaran terindikasi sudah diatur jatah fee Oknum Pejabat, belum lagi adanya penyelewengan jabatan sehingga menimbulkan Praktek KKN .

Meluasnya Praktek KKN di Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang memberikan dampak negatif terhadap oknum pejabat melakukan penyimpangan dalam proses tender kegiatan proyek, terindikasi adanya titipan pemenang tender oleh oknum pejabat .

Salah satu contoh kegiatan lanjutan pembangunan Rumah Adat Jawa (RAJ) Kabupaten Ketapang. Pagu dana Rp 400.000.000 (empat ratus juta rupiah) Sumber Dana APBD Tahun 2022 Kabupaten Ketapang, Satker Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan tender selesai pada 01 Juli 2022 .

Berdasarkan informasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Ketapang, CV Daras Anicana yang beralamat di Dusun Tungkul Desa Hilir Kantor Ngabang Kabupaten Landak Kalimantan Barat senilai Rp 367.950.000 (tiga ratus enam puluh tujuh juta sembilan puluh lima jutu rupiah) bertendensi fraud (kecurangan) dan terindikasi terjadi adanya Praktek KKN.

Mengacu secara normative ada yang rancu di kegiatan proyek tersebut mulai awal pelaksanaan tender hingga sampai penentuan pemenang dugaan kuat adanya praktek KKN karena CV Daras Anicana adalah pemenang tunggal di proyek tersebut.

Dari hasil pantauan awak Media Suara Mabes dilokasi Rumah Adat Jawa Jalan Lingkar kota Kelurahan Sukaharja, Kecamatan Delta Pawan tidak adanya aktifitas kegiatan pekerjaan proyek  selesai tender pada tanggal 01 Juli 2022, ada apa?

Definisi penyimpangan/penyalahgunaan dana hibah (block grand) dalam bentuk apapun yang bertujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan Negara, maka kepada setiap pelakunya dapat diancam pidana penjara sebagaimana di atur dalam Pasal 2 ayat (1) ,atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ,Jo Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga :  260 Guru Honorer Kb Labusel Audensi Ke Kantor DPRD Pertanyakan SK P3K Yang Lulus Seleksi

Salah satu warga Kabupaten Ketapang yang minta indentitasnya minta dirahasiakan mengatakan sangat menyayangkan kegiatan Proyek Lanjutan Pembangunan Rumah Adat Jawa yang saat kini belum dikerjakan juga ini sudah bulan November. Sedangkan pelaksanaan tender selesai di awal bulan Juli ,dan mirisnya lagi Perusahaan Pemenang Tender Tunggal.

“Dugaan kuat adanya praktek kongkalikong, kenapa perusahaan dari luar Kabupaten Ketapang bisa mendapatkan melaksanakan pekerjaan Proyek tersebut. Kami mempertanyakan kelanjutan Pembangunan Rumah Adat Melayu (RAM) yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah namun azas manfaat pembangunan tersebut gagal siapa yang bertanggung Jawab,” ujarnya dengan nada tegas .

Selanjutnya Media Suara Mabes konfirmasi Dicky Anthoni selaku Kepala Bidang Pariwisata via WhatsApp 0853 4528 xxxx mengatakan, “Pihak Pelaksana sudah menerima ambil uang termin (uang muka) sebesar 30 % , karena pekerjaan ukiran dari Jepara Jawa Tengah ,dan Surat Perintah Kerja (SPK) berakhir sampai 03 Desember 2022). (Bad)

Comment