Proyek Bandara Ketapang, Diduga Gunakan Tanah Timbunan Tanpa Document Izin Resmi

MediaSuaraMabes, Ketapang – Keberanian yang sangat luar biasa dan terlihat secara terang terangan, proyek pengembangan Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang yang bersumber dana APBN dari kementrian Perhubungan Tahun 2023 Sebesar Rp 28 Miliar, menggunakan tanah timbunan diduga ilegal.

kelokasian proyek bandara rahadi oesman Ketapang demi mengejar target akhir kontrak pekerjaan pada 31 Desember 2023.

Tanah timbun yang datang kebandara ketapang berasal dari beberapa lokasi pertambangan Quarry yang diduga ilegal, pengangkutan nya menggunakan mobil Dum Truck( DT ) tanpa diketahui memilikki izin yang resmi atau tidak,jika benar tanpa tidak mengantongi izin resmi ini tentu dapat merugikan daerah.

Dari hasil pantauan media ini,terlihat mobil Dum Truck berdatangan silih berganti membawa material tanah yang datang untuk timbunan dari pertambangan Quarry yang belum diketahui secara jelas, dikarenakan informasi yang diterima media ini, didapat dari berbagai lokasi, diantaranya dari kendawangan, siduk dan melinsum ( Kayong Utara ).

LSM ( Lembaga Suwa Daya Masarakat ) Ketapang berharap perlu adanya pengawasan dari pihak yang berkompeten ( APH )agar dapat turut serta memeriksa terkait izin Pertambangan Quarry pada proyek senilai Rp 28 Milliar, yang cukup lumayan besar jumlah nya di tahun 2023.

Hingga berita ini tayang, Akhmad Samsi selaku Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK ) belum juga merespon sama sekali, untuk dimintai keterangan mengenai Document izin resmi seperti apa material tanah laterit yang diperuntukan untuk timbunan pada proyek Bandar Udara Rahadi Oesman Ketapang.

Albadri.Kaperwil Media Suara Mabes Kalimantan Barat – Kabupaten Ketapang.

Baca Juga :  Harga Tarif PO Bitung Tujuan Gorontalo Naik Di, Duga Ada Pemainan Oleh Oknum Calo

Comment