Pratikno Menilai Dugaan Pungli di Welahan, Bisa Benar dan Bisa Tidak.. Ini Alasannya

MediaSuaraMabes, Jepara – Dalam menjalankan amanat UU Dasar 1945, Pemerintah melalui kementerian sosial telah menjalankan dan berkomitmen untuk bertanggung jawab pada rakyat. Diantaranya telah membuat Program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH) demi menjamin kehidupan berbangsa dan bernegara dengan cara yang baik serta memiliki hak yang sama.

Dengan adanya dugaan pungutan liar (Pungli) yang terjadi di desa Welahan kecamatan Welahan kabupaten Jepara Provinsi Jawa tengah, pada hari Senin, tanggal:18/4/2022 kemarin. Dan hal itu mulai ramai dibicarakan diberbagai media online maupun cetak juga dari berbagai kalangan.

Termasuk Wakil Ketua DPRD kabupaten Jepara, H. Pratikno dari Partai Nasdem, Beliau menyampaikan pendapatnya tentang informasi atau kabar adanya dugaan pungutan liar yang terjadi di Desa welahan. Hal itu disampaikan oleh Beliau melalui via WA pada hari Jum’at, (22/4/2022).

Orang yang sering akrab dipanggil pak Tik itu menilai kejadian tersebut itu bisa juga benar adanya dan juga bisa tidak benar, semua itu dilihat dulu dari sudut pandang mana dan sekuat apa temuannya.

“Kalau memang di Desa Welahan itu benar dan ditemukan adanya penarikan Rp.30.000 yang dipungut dari penerima bantuan BPNT, maka itu tidak benar dan yang jelas itu salah dan bisa juga diartikan sebagai temuan,” Ucapnya.

Apa lagi dikabarkan dari berbagai pemberitaan dari awak media dan informasi yang kami terima langsung dari masyarakat kalau penerima bantuan BPNT di Desa Welahan itu hanya dikasih kupon sodakoh dari Baznas berlabel Rp.5.000 (lima ribu rupiah), sedangkan yang dimintak itu dikabarkabn sebesar Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah).

Parahnya lagi informasi yang kami terima dari masyarakat, ketika proses penyerahan yang disampaikan langsung petugas pos itu utuh 500 ribu dan didokumentasikan penyerahan tersebut, lalu setelah itu penerima diarahkan lewat sampai dan ditunggu dengan salah satu oknum perangkat desa setempat dengan alasan sodakoh,” tambahnya.

Baca Juga :  Ratusan Kepala Pekon Kabupaten Pringsewu Dikukuhkan, Jabatan Menjadi 8 Tahun

Pratikno juga berharap agar komisioner BAZNAS ini harus dijaga betul betul Marwahnya dan bahkan Baznas itu lembaga sosial, bukan lembaga politik jadi jangan sampai dimanfaatkan oleh kepentingan politik,” pungkasnya Pratikno wakil ketua DPRD Jepara.
(Yusron)

Comment