PPTK Wakili Dinas PUTR Ketapang : Berikan Jawaban Mengenai Proyek Pembangunan Long Storage 1,2 Milyar yang Terkesan Tutup Mata

MediaSuaraMabes, Ketapang, Kalbar — Terkait pemberitaan yang telah terbit pada edisi sebelumnya di media Suara Mabes.com,tentang Proyek Pembangunan Long Storage senilai Rp 1,2 Milyar Bersumber APBD Ketapang Tahun Anggaran 2021 ,melalui Satuan Kerja ( SATKER) Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang ( PUTR ) Ketapang di Bidang Sumber Daya Air ( SDA ) Kini terjawab sudah.

” Keberadaan Proyek Long Storage berada di Desa Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan ( MHS) Kabupaten Ketapang,yang dibagi pada 13 Titik lokasi pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV Intan Berlian,pekerjaan dimulai ( 4 Oktober 2021 hingga selesai 18 Desember 2021 ) ,diakui PPTK ada keterlambatan kerja pada proyek tersebut dengan waktu yang sudah ditentukan selama 75 hari kalender, sehingga pelaksana mengajukan perpanjangan waktu dan berhasil mendapat perpanjangan waktu kerja yang kita diberikan selama 50 hari kalender.”

Hal ini dijelaskan Kepala Bidang SDA Dinas PUTR Ketapang melalui PPTK .
Ketika dikonfirmasi Nazarudin menjelaskan ” Sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ( PPTK) pada Pekerjaan Proyek Pembangunan Bangunan Penahan Air ( Long Storage ) Pada Saluran Pelang – Sungai Melayu Rayak Desa Sungai Pelang Kecamatan Matan Hilir Selatan, Dengan Nilai Pekerjaan Rp 1,290.000.000.00 ( Satu Miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Juta Rupiah ) sudah kita monitoring dilokasi pekerjaan,atas keterlambatan waktu pekerjaan pada proyek, kita sudah berikan tambahan waktu selama 50 hari kalender dan kita juga berikan Denda pada Pelaksana dan denda yang kita berikan sesuai ketentuan yang berlaku ,Jawab Nazarudin mewakili Hendrika Kabid SDA Dinas PUTR Ketapang, pada Selasa, ( 8/2 ).

” Pekerjaan proyek Long Storage saat ini sudah pada akhir waktu yang diberikan kepada pelaksana,secara fisik pekerjaan sudah selesai hanya tingga perawatan pada masa pemeliharaanya saja dan soal pembayaran pada proyek long storage itu, sudah sebagian dibayarkan kepada pelaksana dan sisanya akan dibayarkan setelah adanya audit dari Inspektorat dan BPK , ” Ungkap Nazarudin. ( Al Badri )

Comment