Polsek Stabat Gelar 28 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Riko Rampati

SuaraMabes, Langkat — Beberapa waktu lalu publik digemparkan dengan tewasnya seorang pemuda bernama Riko Rampati ditangan Ayah kekasihnya pada Rabu(7/4/2021) pukul 22.30 wib di Dusun VI Paya BelibisDesa Stabat Lama Barat Kecamatan StabatKabupaten Langkat. Kamis (22/04/2021)

Pelaku adalah Sofian 45tahun yang kini mendekam di sel tahanan Polsek Stabat harus menjalani proses hukum selanjutnya yaitu Rekonstruksi reka adegan kasus yang ia lakukan.

Rekonstruksi ini dilakukan guna melengkapai proses hukum di Kejaksaan Negeri Langkat serta proses persidangan di Pengadilan Negeri Langkat nantinya.

Tak hanya dirinya saja, pihak Polsek Stabat juga memanggil Saksi lainnya untuk memperagakan kejadian pasti kasua penganiayaan dan pembunuhan tersebut. Saksi tersebut adalah Sri Suyanti (istri) , Mutiara (anak Pelaku) dan Toto (Abang pelaku) serta para tetangga yang melihat kejadian tersebut.

Sebanyak 28 adegan diperagakan pelaku dan saksi dalam rekonstruksi ini. Dalam hal ini keluarga dari korban Riko Rampati turut hadir di Halaman Samping Polsek Stabat untuk menyaksikan adegan yang mengakibatkan Riko tewas. Rabu (21/04/21) sekitar pukul 14:00wib.

Rekontruksi bermula ketika Mutiara (saksi) yang merupakan pacar dari korban (Rico Rampati) dan anak dari Sofian (Pelaku) menghubungi korban melalui handphone dan menyuruh agar korban datang ke rumah nya.

Adegan Kedua dilanjutkan dengan korban yang datang ke rumah Sofian dan duduk di teras rumahnya dengan ditemani oleh Sri Sutanti istri tersangka, selanjutnya Saksi Sri Suyanti menyuruh Riko masuk ke dalam rumah dan duduk di bangku ruang tamu.

Kemudian adegan berlanjut ke istri tersangka yang berbincang-bincang dengan korban dan mempertanyakan kebenaran atas apa yang dialami putrinya, dan meminta penjelasan serta tanggung jawab korban terhadap anaknya yang sudah memasuki masa kehamilan 6 (enam)bulan.

Baca Juga :  Polda Jateng Telusuri Keberadaan Pimred Kabar Tegal Yang Dilaporkan Hilang

Namun korban tidak mengakui dan tidak mau bertanggung jawab seperti yang diharapkan oleh Saksi Sri Suyanti. Mendengar jawaban Riko, mereka bertiga masuk ke dalam kamar dan meninggalkan Riko Seorang diri di ruang tamu untuk bertanya serius kepada Mutiara siapa laki-laki sebenarnya yang menghamili dirinya.

Dan Mutiara pun menjawab bahwa laki-laki yang menghamili dirinya adalah Rico Rampati(korban).

Tak berselang lama, Toto yang juga Wawak daripada Mutiara dan menjabat sebagai kepala dusun datang ke rumah Pelaku Sofian dan duduk berhadapan dengan Riko korban. Lalu Toto pun menanyakan langsung kepada korban “berapa kali melakukan hubungan suami istri terhadap mutiara, saat itu korban menjawab, adalah Wak”.

Selanjutnya Toto memanggil Sofian bersama istri tersangka dan Mutiara yang saat ini tengah mengandung 6 bulan dari dalam kamarnya, selanjutnya Toto bergegas pulang karena masih ada pekerjaan yang harus diselesaikannya.

Setelah itu, Sofian duduk berhadapan dengan Riko di Sofa ruang tamu bersama Saksi Sri Suyanti dan Mutiara, Dan tersangka kembali bertanya kepada korban untuk meminta tanggungjawab dari korban, namun korban tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan putrinya.

Kemudian karena mendengar hal tersebut Tersangka bersama istrinya pergi meninggalkan korban dan mutiara dari ruang tamu menuju kamar, dan tak berapa lama Sofian kembali keluar dari kamar tidur dan duduk diteras.

Lalu korban pun beranjak pamit kepada mutiara dan minta izin kepada Sri Suyanti untuk pulang. Namun saat korban melangkah dari ruang tamu, Sofian yang saat itu sedang duduk diteras memanggil korban dan menyuruh duduk dibangku teras rumah bersama dengannya.

Tak puas dengan jawaban Riko Rampati sebelumnya, Tersangka pun kembali bertanya kepada korban, dan meminta agar korban bertanggungjawab atas perbuatan dirinya yang telah menghamili Mutiara. Sayangnya korban kembali tetap menolak dan tidak mau bertanggung jawab untuk menikahi Mutiara.

Baca Juga :  Masyarakat menyampaikan Keluhan Kamtibmas Dalam Jum'at Cuhat Polsek Singkawang Barat Polres Singkawang

Mendengar hal tersebut tersangka spontan emosi dan melakukan penganiayaan terhadap korban, sehingga korban terjatuh diteras rumah tersangka.

Setelah itu tersangka melihat sebilah pisau lalu menghujamkan pisau tersebut kedada korban sehingga Riko berlari untuk meminta pertolongan dan menyelamatkan diri. Dengan emosi yang sudah diujung tanduk tersangka pun meneriaki maling sambil mengejar korban.

Riko yang saat itu sudah berlari sejauh 150meter pun terjatuh ketanah dan dengan membabi buta Sofian menghujamkan pisau ketubuh korban, hingga mengakibatkan luka parah lengan sebelah kiri korban, lalu memotong leher korban dan nyaris terputus.

Melihat hal tersebut Istri tersangka bersama dengan Toto datang mengejar untuk melerai dan memeluk badan Sofian agar dirinya sadar apa yang telah dia perbuat terhadap Riko.

Kemudian Toto membawa Sofian kerumah Sekretaris Desa untuk membersihkan Sisa Darah yang menempel si tubuh Pelaku. Dan Totok bersama Sekretaris Desa menyerahkan tersangka ke Kantor Polsek Stabat, agar menjalani proses pemeriksaan atas perbuatannya itu.

Dari hasil keterangan tersangka mengakui semua perbuatannya dan tersangka menangis serta menyesali perbuatannya yang telah menghilangkan nyawa orang.

Kanit Reskrim Polsek Stabat IPDA Hermawan SH, memimpin Langsung Rekostrusi adegan ini dan disaksikan oleh dua orang jaksa penuntut umum yakni Emir Harahap dan Baron, selain itu juga disaksikan oleh penasehat hukum serta Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti dan dijaga ketat oleh personil Lainnya. (Ay29)

Comment