Polsek Sebatik Timur Tangkap Pembawa Sabu Tujuan Mamuju

MediaSuaraMabes, Nunukan — Jajaran Polsek Sebatik Timur Polres Nunukan menangkap pria A (40) yang membawa Narkotika Gol.I Jenis Sabu, Rabu (10/11) di Pelabuhan Sungai Nyamuk Desa Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Rabu (10/11).

Satuan Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penangkapan terhadap pria yang berprofesi buruh bangunan di Pelabuhan Sungai Nyamuk yang baru tiba dari Tawau Sabah Malaysia.

Kapolsek Sungai Nyamuk IPTU Randhya Sakthika Putra, mengatakan,” Pada Rabu,10 Nopember 2021 sekira pukul 08.45 Wita Personil Polsek Sebatik Timur mendapatkan Informasi bahwa seorang Laki- laki yang baru datang dari Tawau Malaysia di curigai membawa Narkotika Golongan I Jenis Sabu. Atas informasi tersebut, dirinya memerintahkan beberapa orang anggotanya untuk melakukan melakukan penyelidikan” katanya kepada media , Kamis (11/11/2021).

Selanjutnya Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur yang dipimpin oleh Kanit Reskrim,Bripka Iwan bergerak cepat menuju Pelabuhan Sungai Nyamuk untuk mencari pria dimaksud.

Dan Sekitar Pukul 09.00 Wita jajarannya berhasil menemukan pria yang dicurigai, lalu terhadap diri A dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaannya.

Barang bukti (BB) 100 gram dari Tersangka A yang akan dibawa ke Mamuju Sulawesi Barat. [Syafaruddin/mediasuaramabes]
“Dari hasil penggeledahan tersebut berhasil menemukan dua bungkus ukuran sedang yang diduga berisi Narkotika gol l jenis sabu dengan berat bruto 100 gram yang disimpan di dalam celana dalam tersangka”, terang Randhya,Mantan Kapolsek Nunukan.

Dan menurut pengakuan tersangka A dirinya hanya sebagai kurir yang bekerja sebagai buruh bangunan in. Sabu yang dibawanya di dapatkan dari seseorang di Tawau Sabah Malaysia yang tidak diketahui namanya.

“Rencananya sabu ini akan dibawa dan diedarkan ke daerah Mamuju Sulawesi Barat adalah milik “B” yang juga berdomisili di Mamuju,” jelas Randhya.
Selanjutnya Tersangka A beserta barang bukti kemudian di bawa ke Polsek Sebatik Timur untuk di lakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga :  Anggota Kompolnas Ajak Masyarakat Berantas Radikalisme

Terhadap Tersangka A pasal yang dipersangkakan adalah Pasal 112 ayat 2 Subsider Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 2009 dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun.

Dan dari tangan tersangka, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ; Dua bungkus ukuran sedang warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat bruto ± 100 Gram, dua buah kondom (alat kontrasepsi ), potongan solasi warna hitam, kantong plastik warna merah muda, kantong plastik warna putih, Hand Phone Merk Realme warna abu-abu serta celana dalam warna hitam.

Kapolsek Randhya juga mengatakan, “tidak ada celah dan ampun bagi setiap orang yang membawa barang haram (Narkotika) yang dapat merusak generasi bangsa . Dan penangkapan kali kebetulan bertepatan dengan momentum hari pahlawan, ini sebagai hadiah dan penghargaan kami terhadap jasa-jasa para pahlawan yang telah berjuang keras memerdekakan Indonesia, dengan cara inilah kita menjaga generasi bangsa dari segala macam ancaman khususnya ancaman peredaran narkotika” ujar Randhya.

Syafaruddin/Biro Nunukan.

Comment