Polsek Pulubala Tangani Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

SuaraMabes, Gorontalo – Polsek pulubala amankan AH alias N, 46 tahun warga desa ayumolingo Kecamatan pulubala kabupaten gorontalo, karena nekat mencabuli mawar (nama samaran), gadis belia yang masih berstatus pelajar. aksi tersangka terhadap mawar sangat tidak manusiawi, mengingat korban dan tersangka AH masih punya hubungan keluarga.

Tindakan cabul yang dilakukan AH alias N terhadap mawar, di lakukan sejak tanggal 1 maret tahun 2020 hingga 24 juli tahun 2021.

Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali hingga aksi bejat tersangka diketahui oleh pihak keluarga korban, dan dilaporkan ke polsek pulubala.

Tidak terima dengan hal tersebut atas menimpa putrinya, orang tua korban kemudian melaporkan ke polsek pulubala, untuk selanjutnya petugas kemudian melakukan penahanan dan penyelidikan kepada tersangka.

Kapolsek Pulubala Ipda Alvan Fauzan S.Tr.K saat di temui oleh awak media suara mabes di ruang kerja rabu,
(21/8/2021) dalam keteranganya mengatakan bahwa, tersangka AH alias N sudah di tahan di rutan polsek pulubala guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Kami dari polsek pulubala sudah melakukan penahanan dan pemerikaan terhadap tersangka AH alias N, berdasarkan laporan kami terima dari orang tua korban dengan nomor- LP/14/VII/SPKT-SEK-PLB,” paparnya.

Di tambahkan kapolsek, bahwa setelah mendapat keterangan pengakuan dari korban, pihak polsek pulubala terus Melakukan pendalaman kepada tersangka dan melakukan penyitaan satu buah Hanphone milik tersangka sebagai alat bukti.

“Kami juga masih menghimpun data di lapangan guna menghimpun keterangan dari saksi – saksi yang mengetahui peristiwa tersebut, karena kejadian pencabulan ini ada di beberapa TKP,” ucapnya,

Lebih lanjut kapolsek Alumnus Akpol 2020 Alvan Fauzan, S.Tr.K ini menjelaskan bahwa, tersangka sudah sering melakukan aksinya terhadap korban. perbuatan persetubuhan anak di bawah umur ini, dilakukan tersangka terhadap korban sudah sejak tahun 2020.

Baca Juga :  Personel Bidhumas Polda Sumsel Mengikuti Kesamptaan Jasmani

“Dengan di tetapkanya tersangka AH alias N, berdasarkan dua alat bukti yang sah, perkara ini akan di tingkatkan ke tahap 1 sidik ke kejaksaan, karena tersangka di duga telah melakukan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur,” tutur Kapolsek.

Atas perbuatan tersebut, tersangka akan di jerat dengan pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo pasal 76D dan pasal 82 ayat (1) Jo pasal 76E undang – undang RI nomor 17 tahun 2016 atau undang – undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara paling singkat dan 15 tahun paling lama, dan denda 5 Miliar. (12 3 0)

Comment