Polsek Pesisir Utara Sosialisasi Hidup Sehat Tanpa Narkotika Di Pondok Pesantren Barakatul Qodiri

MediaSuaraMabes, Pesisir Barat – Polsek pesisir Utara bersama sat narkoba polres Pesisir barat melaksanakan sosialisasi hidup sehat tanpa narkotika di pondok pesantren Barakatul Qodiri Pekon Kuripan kecamatan pesisir Utara kabupaten pesisir barat, Selasa (18/07/2023)

Kapolsek pesisir Utara AKP HERI OKTARINO mewakili Kapolres pesisir barat AKBP ALSYAHENDRA, S.IK, MH bersama Kanit 1 narkoba Aipda Deni Nurohman pauzan menjadi Nara sumber terkait wiyata Mandala dan tentang bahaya narkoba di ponpes Barakatul Qodiri Pekon.

Dalam kegiatan tersebut pesertanya adalah peserta didik Madrasah Aliyah (MA) pondok pesantren Barakatul Qodiri sebanyak.

AKP Heri mengatakan anak anak peserta didik baru harus segera menyesuaikan dengan lingkungan dan suasana baru, taati aturan aturan dan tata tertib yang telah di buat oleh pihak sekolah, karna itu akan membentuk kepribadian dan kedisiplinan anak anak semuanya.

Wiyata Mandala artinya adalah sikap terhadap lingkungan dan aturan, maksudnya kita harus bisa prinsip hidup yang baik, misal lingkungan yang kurang baik,. Gimana caranya kita rubah lingkungan itu menjadi baik, bukan menjadi penyumbang lingkungan menjadi lebih buruk, dengan cara bagaimana? Ya sebagai siswa kita harus mentaati aturan dan tata terbit yang ada di sekolah, kalau dirumah ya harus taat dengan aturan yang sudah dibuat orang tua, sehingga kehidupannya bisa tertib dan baik,.imbuh Kapolsek.

Disamping itu Kanit 1 narkoba polres pesisir barat menghimbau agar seluruh siswa menjauhi narkoba dan pergaulan bebas, karna kalau sudah terjerumus dampaknya besar sekali yaitu masa depan dan nyawa menjadi taruhan bagi pecandu narkoba.

Siswa juga harus bahaya narkoba dampaknya gangguan sistem saraf,gangguan jantung,paru paru, dampak kesehatan reproduksi dan bisa tertular HIV , lamban kerja,hilang percaya diri, sulit konsentrasi, cenderung menyakiti diri dan masih banyak dampak lainnya.

Baca Juga :  Memasuki Tahap Pemungutan Suara, Polda DIY Gelar Apel Pergeseran Pasukan

Cara kita supaya terhindar dari narkoba yaitu dengan meningkatkan keimanan dan taqwa kepada Tuhan yang maha esa, pandai memilih teman, mengisi dengan kegiatan positif, mengembangkan bakat sesuai dengan kemampuan yang kita miliki, imbuh Deni.

Adapun Pasal yang mengatur dan ancaman hukum yaitu Pasal 111 Menanam/  memelihara/ memiliki/ menyimpan/ menguasai/ menyediakan narkotika gol. 1 bentuk tanaman penjara: min 4 tahun max 12 tahun denda min Rp. 800 juta Max 8 milyar, Pasal 112 Menanam/ memelihara/ memiliki/ menyimpan/ menguasai/ menyediakan narkotika gol. 1 bukan tanaman penjara: min 4 tahun max 12 tahun denda min Rp. 800 juta Max 8 milyar, Pasal 113 Produksi/ impor/ ekspor/ menyediakan narkotika gol. 1 penjara min 5 tahun max 15 tahun denda min Rp. 1 milyar max 10 milyar, Pasal 114 Menawar, menjual, membeli, menerima, perantara, menukar, menyediakan narkotika gol. 1 penjara seumur hidup min 5 tahun max 20 tahun Denda min rp. 1 milyar max 10 milyar.

Barang bukti lebih 1 kg ganja & 5 gram sabu pidana mati/ seumur hidup, pasal 115 Bawa, kirim, angkut, transito narkotika gol. 1 penjara min 4 tahun max 12 tahun denda min 800 juta max 8 milyar, Pasal 116 Menggunakan narkotika gol. 1 untuk orang lain Memberikan narkotika gol. 1 untuk digunakan orang lain penjara min 5 tahun max 15 tahun denda min 1 milyar max 10 milyar, Pasal 127 Setiap penyalahgunaan bagi diri sendiri narkotika gol. I penjara max 4 tahun narkotika gol. II penjara max 2 tahun narkotika gol. 3 penjara max 1 tahun, terbukti sebagai korban penyalah gunaan wajib rehabilitasi medis Rehabilitasi sosial, Pasal 128 Orang tua/wali dari pecandu belum cukup umur sengaja tidak lapor penjara max 6 bulan denda max 1 juta.

Lapor tidak dituntut pidana, Pasal 131 Setiap orang sengaja tidak melapor adanya tindak pidana narkoba penjara max 1 tahun denda max 50 juta, Pasal 131 Pecandu narkoba yang sudah cukup umur sengaja tidak lapor diri penjara max 6 bulan denda max 2 juga.

Baca Juga :  Hasil Lidik Bid Propam Ke RSUDP, Tidak Ada Tanda Kekerasan Terhadap Ibu Hamil 7 Bulan.

Keluarga dari pecandu narkotika yang sudah cukup umur sengaja tidak melaporkan si pecandu penjara max 3 bulan denda max 1 juta. (Hijrah)

Comment