Polsek Peninjauan Dan Polres Oku Amankan Tersangka NS (34) Pemakai Dan Pengedar Narkotika Jenis Ganja

MediaSuaraMabes, Baturaja, Sumatera Selatan — Team Gabungan Polsek Peninjauan yang masuk dalam wilayah hukum Polres Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan berhasil ungkap Kasus tindak pidana Penyalahgunaan Narkotika dibawah pimpinan Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis dengan tersangka berinial NS siaran langsung berusia 34 tahun, tersangka berprofesi sehari – harinya sebagai Petani dan tinggal di dusun II Desa Peninjauan Kabupaten OKU.

Tim gabungan Polsek Peninjauan Polres OKU dibawah pimpinan Kapolsek AKP Indra Wilis berhasil mengungkap dan menangkap tersangka NS (34) pria yang berprofesi petani ini di desa Makarti tama, Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, pada hari Rabu (13/10/2021) sekitar pukul 11.30 Wib.

Barang bukti yang didapati dari tersangka NS (34) berupa 1 (satu ) buah kertas koran berisikan daun kering yang diduga jenis ganja dengan berat bruto seberat lebih kurang 37,50 gram. Selain itu barang bukti yang ikut diamankan yaitu 1 Unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BG 5731 FF serta 1 buah handphone

Berdasarkan pengakuan dari tersangka NS (34) pria yang bekerja sebagai Petani ini kepada tim anggota Personil Reskrim Polsek Peninjauan dilapangan, tersangka mengakui atas kepemilikan dan menyimpan narkotika yang diduga jenis ganja. Setelah tersangka NS (34) berhasil dilakukan penangkapan di TKP.

Penangkapan tersangka NS (34) yang dilakukan Kapolsek Peninjauan AKP Indra Wilis beserta Kanit Reskrim IPDA Fachrizal Effendi dan anggota Reskrim serta Kanit Intel dan anggota menuju TKP dalam perjalanan menemukan pelaku sesuai ciri -ciri yang dicari.

AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK. Kapolres OKU melalui Kapolsek AKP Indra Wilis, pada Kamis (14/10/2021) menjelaskan, proses dilakukannya penangkapan tersangka NS (34) pria yang bekerja sebagai petani ini, dengan kasus penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis ganja oleh tim anggota Polsek Peninjauan gabungan Polres OKU berkat adanya laporan dan informasi dari warga masyarakat.

Baca Juga :  Polres Bangkep Soal Penanganan Kasus Kekerasan dan Kejahatan Terhadap Anak di Bawah Umur

“Anggota Tim Gabungan Polsek Peninjauan Polres OKU, pada hari Rabu (13/10/2021) sekira pukul 12.29 wib setelah melakukan pencarian didapatkan barang bukti yang dibuang pelaku dipinggir jalan dan kemudian pelaku mengambil barang bukti tersebut dan membuka kertas koran tersebut, kemudian didapat didalam koran tersebut daun kering yang diduga ganja. Selanjutnya tersangka NS (34) dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Peninjauan,”jelas AKP Indra Wilis.

“Terhadap tersangka NS (34) bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Peninjauan. Untuk tersangka NS (34) dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”terang AKP Indra Wilis.

(Hardy biro Oku)

Comment