Polsek Pangkalan Brandan Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

SuaraMabes, Langkat – Polsek Pangkalan Brandan berhasil mengamankan dua pelaku tindak pidana Narkotika di Linkungan III Gang Amal Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat, Sabtu (3/4/2021) sekira pukul 18.00 Wib.

Adapun identitas ke dua tersangka yakni, Suwanda Wijaya, (29), Linkungan III Gang Amal Kel. Sei Bilah Kec. Sei Lepan Kab. Langkat dan Juliadi, (43), Linkungan IV Pasar Pipa Kel. Sri Bilah Kec. Sei Lepan Kab.Langkat.

Turut diamankan barang bukti berupa 1 (satu) plastik klip bening les merah ukuran sedang yang diduga Narkotika jenis Shabu, 1 (satu) plastik klip bening les merah ukuran kecil yang diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) kertas warna coklat yang diduga narkotika jenis daun ganja kering, 12 (dua belas) plastik klip bening les merah kosong, 2 (dua) buah sekop yang terbuat dari pipet, 1 (satu) buah topi warna hijau yang bertuliskan SCH, 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat kotak kotak, dengan berat bruto 1,07 Gram.

Tertangkapanya kedua tersangka berawal saat Kapolsek Pangkalan Brandan AKP. P. S. Simbolon, SH mendapat informasi bahwasanya di Sei bilah Lingkungan III Gang Amal ada seorang laki laki sedang melakukan transaksi Narkotika jenis Shabu.

Mendapat info tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Relapang Sitepu, SH, MH dan Petugas Opsnal melakukan pengecekan dan ditemukan 2 (dua) orang laki laki sedang duduk di samping rumah tersangka Suwanda Wijaya dan menemukan barang bukti di lantai tempat mereka duduk.

Selanjutnya saat dilakukan penggeledahan di dalam celana tersangka Suwanda Wijaya dan di temukan di dalam celana 1 (satu) buah dompet kecil berwarna coklat kotak kotak yang berisi barang bukti tersebut. Setelah itu pelaku dan barang bukti dapat diamankan kemudian dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna proses hukum lebih lanjut. (Hdk)

Baca Juga :  Prihatin Kondisi Jalan Rusak, Kapolsek Tumbang Titi Perbaiki Jalan Bersama Warga

Comment