Polsek Nabire Kota Kembali Mengamankan Seorang Pelaku Judi Di Siriwini

MediaSuaraMabes, Nabire – Kepolisian Sektor Nabire Kota pada Selasa (23/8) siang, telah mengamankan seorang pria yang diduga melakukan aksinya dalam perjudian jenis toto gelap (togel).

Kapolsek Nabire Kota AKP Agus Suprayitno, S.Sos saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pada siang tadi bertempat di Jalan Pipit Kelurahan Siriwini Distrik Nabire telah kami amankan seseorang yang melakukan tindak pidana perjudian jenis togel.

“Pelaku yang kami amankan tersebut berinisial M beserta barang buktinya berupa uang tunai sebesar Rp. 1.126.000 dengan rincian uang pecahan 100.000 sebanyak 5 lembar, pecahan 50.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 20.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 10.000 sebanyak 2 lembar, pecahan 5.000 sebanyak 9 lembar, pecahan 2.000 sebanyak 34 lembar, pecahan 1.000 sebanyak 3 lembar, 1 bundel kupon penjualan, 2 buah bolpoint, 1 buah calkulator, 1 lembar tabel sio, 3 lembar kertas karbon, 3 lembar tabel angka keluar dan 1 buah hakter kecil,” jelas Kapolsek.

“Menurut keterangan dari pelaku M bahwa judi togel tersebut, ia sendiri yang menjadi bandarnya,” ucap Kapolsek.

“Selanjutnya untuk pelaku disangkakan pasal 303 ayat (1) ke-1, ke-2 dan ke-3 KUHPidana tentang tindakan pidana perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 Tahun penjara,” tutup AKP Agus Suprayitno, S.Sos.

Red

Baca Juga :  Kapolri Siapkan Strategi Capai Vaksinasi 70 Persen di Hari Kemerdekaan

Comment