Polsek Melaya Laksanakan Gelar Perkara Khusus Penyelesaian Perkara Secara Restoratif Justice

MediaSuaraMabes, Melaya Bali – Polsek Melaya, Polres Jebrana, Polda Bali laksanakan gelar perkara khusus terkait penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan ‘Restoratif Justice’ dengan mempertemukan kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor bersama para pihak serta tokoh masyarakat, Selasa (14/11/2023), pukul 09.00 WITA.

Adapun perkara yang diselesaikan secara restoratif justice tersebut adalah mengenai tindak pidana pengancaman yang diketahui terjadi pada 10 Oktober 2023.

Dimana kejadian tersebut terjadi di Simpangtiga sebelah utara KUD Catur Karya Usaha depan rumah I Made Adnyana yang beralamat di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kec.Melaya, Kab.Jembrana.

Restoratif Justice dilakukan dengan dasar :
a. LP/B/08/X/2023/SPKT/POLSEK MELAYA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, Tgl 25 Oktober 2023.
b. LP/B/10/X/2023/SPKT/POLSEK MELAYA/POLRES JEMBRANA/POLDA BALI, Tgl 30 Oktober 2023.
c. SP.Sidik/10.a/X/Res.1.24./2023/Reskrim, Tgl 25 Oktober 2023.
d. SP.Sidik/12.a/X/Res.1.24./2023/Reskrim, Tgl 30 Oktober 2023.
e. Surat pernyataan perdamaian antara I Made Adnyana dan I Gede Adhiyasa tanggal 3 Nopember 2023.
d. Surat Permohonan Penyelesaian Kasus dengan Restoratif Justice dari korban kepada Kapolres Jembrana, tanggal 5 Nopember 2023.
e. Disposisi Kapolres Jembrana tanggal 6 Nopember 2023.

Pelaksanaan penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut dihadiri langsung,
Kapolsek Melaya AKP I Komang Muliyadi, S.H. M.M. selaku Pimpinan gelar perkara khusus, Pawasdik Polres Jembrana Ipda I Gusti Komang Astina, S.H., Kasi Was Polres Jembrana yang di wakili oleh Kasubsi Dumas Aiptu I Ketut Arsana, PS. Kasi Kum Polres Jembrana Ipda I Ketut Astawa, S.H., Kasi Propam Polres Jembrana yang diwakili PS.Kanit Propam Polsek Melaya Aiptu I Komang Sukanada, S.Pd.H, M.Pd, Rohaniawan Iptu I Ketut Redana,
Penyidik Polsek Melaya Kanit Reskrim dan anggota, Bhabinkamtibmas Desa Tukadaya Aiptu I Ketut Ardanayasa.

Selain itu juga disaksikan pula oleh
Perbekel Desa Tukadaya I Made Budi Utama, Bendesa Adat Tukadaya I Made Ardana, Kelian Adat Banjar Berawantangi Taman l Nengah Sudina, Polprades Tukadaya I Komang Suardiana.

Baca Juga :  Polisi Tangani Kasus Kecelakaan Yang mengakibatkan 5 Orang Meninggal Dunia

Sementara itu I Made Adnyana dan I Gede Adhiyasa selaku tersangka dan korban juga hadir pada restoratif justice tersebut.

Rangkaian pelaksanaan gelar perkara khusus tersebut dibuka oleh Kapolsek Melaya yang dilanjutkan dengan paparan perkara penganiayaan oleh penyidik, kemudian dilanjutkan tanggapan dari masing-masing peserta gelar.

Berdasarkan tanggapan dari masing-masing peserta gelar diperoleh kesimpulan, Bahwa terhadap perkara pengancaman yang dilakukan dan dialami oleh I Made Adnyana dan I Gede Adhiyasa yang diketahui terjadi 10 Oktober di Simpangtiga sebelah utara KUD Catur Karya Usaha depan rumah I Made Adnyana yang beralamat di Banjar Munduk Bayur, Desa Tuwed, Kec.Melaya, Kab. Jembrana dapat diselesaikan sehingga hasil gelar perkara khusus tersebut merekomendasikan bahwa terhadap perkara pidana dimaksud penyelesaiannya dengan metode ‘Restorative Justice’.

Hal tersebut mengingat syarat materiil dan formil telah terpenuhi sesuai dengan ketentuan Perpol nomor 8 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Adapun bukti pendukung dalam penyelesaian perkara berdasarkan keadilan restoratif justice adalah,
Antara pihak korban dan tersangka telah berdamai dengan membuat surat pernyataan damai.
Juga kedua belah pihak telah saling memaafkan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

humpolmelaya
(redMSM).

Comment