Polsek Lubuk Batang Amankan Dua Tersangka RS (29) dan US(44) Terkait Tindak Pidana Curat,

MediaSuaraMabes, Baturaja, Sumatera Selatan – Dua tersangka pelaku kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat), diantaranya pelaku berinisial RS (29) dan US (44) warga Desa Kartamulia, Kecamatan Lubuk Batang, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera selatan. Kejadian terjadi pada hari Minggu (02/08/2021) sekira pukul. 11.00.Wib. Tersangka dengan mengacungkan pisau dalam melakukan perampasan sepeda motor Honda Revo milik korbannya bernama Ika Nurjanah (IK). Peristwa kejadian terjadi dijalan Desa blok D, Desa Air Wall, Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten OKU.

Kedua pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Revo milik Korban (IK) dengan plat bernomor polisi BG 3492 GAK. Dalam peristwa perampasan motor milik korbannya, para pelaku dan korban sempat saling tarik menarik, karena pelaku memaksa merampas dengan menggunakan senjata tajam korbannya, terpaksa motor korban berhasil diambil dan dilarikan oleh pelaku.

Kepada wartawan, Kapolsek Lubuk Batang, AKP. Heriyanto, S.H., mengatakan, bahwa korban Ika Nurjanah (IK) saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor Honda Revo miliknya dengan berboncengan bersama temannya yang bernama Lailatul Azizah (LA).

Barang Bukti [Jasa Hardi/mediasuaramabes]

“Ika Nurjanah (IK) korban perampasan saat itu sedang menelpon, lalu kedua pelaku datang mendekati korban dengan berpura – pura bertanya alamat, dan saat itulah juga pelaku mengeluarkan pisau dan mengacungkan ke arah korbannya,”jelasnya.

Kapolres OKU, AKBP Danu Agus Purnomo, S.IK., melalui Kapolsek AKP Heryanto, S.H., didampingi Kasi Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal pada Sabtu (02/10/2021) mengatakan, Polres OKU bersama Polsek Lubuk Batang berhasil menangkap salah satu tersangka RS dan beserta bareng bukti kasus tindak pidana yang sudah diamankan di Polsek Lubuk batang untuk diproses hukum. Atas kejadian perampasan tersebut korbannya mengalami kerugian lebih kurang berkisar Rp.15 juta.

Baca Juga :  Kapolres Pimpin Upacara Korp Raport di Nabire

” Tersangka US (44) yang ikut dalam perampasan motor milik korban Ika Nurjanah (IK), belum dapat ditangkap dan Unit Reskrim Polsek Lubuk Batang bekerja sama dengan Polres OKU akan terus melakukan pencarian terhadap tersangka (US) yang kini menjadi DPO. Atas peristwa kejadian perampasan motor milik korban (IK), kedua tersangka nantinya akan dijerat dengan pasal 365 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman pidana dengan kurungan penjara selama 9 tahun,”pungkasnya.

(Hardy biro Oku)

Comment