Polsek Johar Baru Amankan 10 Pelaku Tawuran

MediaSuaraMabes, Jakarta – Sebanyak 10 (sepuluh) orang pelaku tawuran yang terjadi di Jl. Rawah Sawah Kampung Rawa dan di pintu perlintasan Kereta Api Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat telah ditangkap dan diamankan polisi. “Ya sebanyak 10 orang plaku tawuran telah kami tangkap,” tegas Kapolsek Johar Baru AKBP Edison, SH. Sabtu (26/02/2022).

Sebagaimana diketahui, tawuran telah terjadi beberapa hari terakhir ini secara berturut-turut pada hari Hari Rabu, Kamis dan Jumat (23, 24, 25/02/2022) sekitar jam 02.00 WIB di Jl. Rawa Sawah II Kelurahan Kampung Rawa Kecamatan Johar Baru dan terakhir terjadi lagi tawuran pada hari Sabtu (26/02/2022) sekitar jam 01.00 WIB di Pintu Perlintasan Kereta Api Kramat Sentiong Johar Baru Jakarta Pusat. “Polsek Johar Baru telah menangkap dan mengamankan 10 (sepuluh) pelaku tawuran yang terjadi beberapa hari terakhir ini, adapun pelaku yang telah di amankan yaitu, FK, RS, AR, MBP, MH, DDI, RRA, MRP , MAZ, dan BR dan rata-rata masih pelajar,” papar Edison.

Pelaku ditangkap di 4 (empat) lokasi yang berbeda yakni di Kp. Rawa Sawah II, Jl. Kramat Jaya Baru, Jl. Johar Baru Utara 1 dan Jl. Kramat Pulo gundul Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat. Dari para pelaku tawuran juga telah diamankan dan disita sejumlah senjata tajam berupa clurit, samurai dan arit besar yang di gunakan untuk melakukan tawuran. “Kita juga telah menyita sejumlah sajam dari para pelaku tawuran berupa 2 (dua) bilah sajam jenis Clurit, 1 (satu) bilah sajam jenis samurai dan 1 (satu) bilah sajam jenis arit besar” jelas Edison lagi.

Menurut Kapolsek, para pelaku tawuran  juga dilaksanakan pemeriksaan urine, 6 diantaranya para pelaku tawuran terindikasi mengguakan narkoba. “Dari 10 (sepuluh) pelaku yang telah kita amankan terdapat 6 (enam) orang yang positif menggunakan narkoba, hal tersebut diketahui setelah dilaksanakan pengecekan urine dan nantinya akan direhabilitasi,” paparnya.

Baca Juga :  Virus Politik Wani Piro Menjamur di Kalangan Masyarakat

Akibat perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1951 dan Pasal 170 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP. (Rusdi MSM)

Comment