Polresta Jayapura Kota Berhasil Ungkap Kasus Curas Dan Pemerkosaan

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 8 September 2021, Polresta Jayapura Kota berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial SEP di Kelurahan Hamadi Kota Jayapura.

Pada hari dan tanggal di atas berawal saat pelaku JI Alias Ongko (49) hendak melakukan aksi tindak pindana pencurian di salah satu Rumah warga di Kelurahan Hamadi Kota Jayapura. Ketika melakukan aksinya pelaku diketahui oleh korban berinisial SEP.

Sehingga pelaku hendak kabur namun korban sempat membuka pintu yang membuat pelaku kembali menuju ke korban dan mencekik leher korban kemudian mendorong lalu memukul kedua mata, pipi kanan dan bagian dada sehingga membuat korban terjatuh tak sadarkan diri.

Selanjutnya itu, pelaku langsung mengunci pintu Kamar utama yang didalamnya ada suami korban dalam keadaan tertidur, lalu pelaku kembali ke korban yang berada diruang tamu dan menggauli tubuh korban, usai melakukannnya pelaku langsung menyeret tubuh korban dan membantingnya di ruangan tengah Rumah korban.

Dalam melakukan aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak barang berharga berupa dua cincin emas dan satu kalung serta dua buah handphone milik korban lalu meninggalkan tempat kejadian. Dimana keesokan harinya pelaku menjual barang yang dicurinya lalu melarikan diri ke Distrik Senggi Kabupaten Keerom.

Mengetahui hal tersebut suami korban kemudian melaporkan ke Mapolres Jayapura Kota dan membuat Laporan Polisi.

Mendapati laporan tersebut kemudian tim gabungan Charli dan Delta Polresta Jayapura Kota bersama Opsnal Polsek Jayapura Selatan bergerak cepat mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil di tangkap di Arso Swakarsa Kabupaten Keerom.

Identitas Pelaku yaitu  JI Alias Ongko (49), laki-laki, warga Kelurahan Hamadi Kota Jayapura. Dan identitas Korban SEP, dengan kerugian materil terdiri: 2 (dua) buah cincin emas; 1 (satu) buah kalung; 2 (dua) buah handphone.

Baca Juga :  Polres Demak Tangkap Karyawan Pabrik Pencuri Thermostat dan Rollbond Evaporator

Setelah menerima laporan, selanjutnyaKepolisian melakukan langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan terhadap pelaku. Kasus ini tengah di tangani oleh Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan, pelaku JI alias Ongko berhasil ditangkap oleh personel Polres Jayapura Kota pada hari Rabu tanggal 08 September 2021, bertempat di Arso Swakarsa Kabupaten Keerom.

Pelaku diketahui melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan pemerkosaan terhadap korban berinisial SEP hingga meninggal dan pelaku diketahui dalam keadaan dipengaruhi Minuman Keras pada waktu melakukan tindak pidana tersebut.

“Pada saat hendak ditangkap pelaku melakukan perlawanan dan ingin melarikan diri sehingga diambil tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan pelaku dengan menggunakan timah panas ke bagian kaki pelaku,” kata Kombes Ahmad.

Kini pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan disangkakan Pasal berlapis yakni Pasal 365 Ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan 12 tahun. (SPD)

Comment