Polresta Banyuwangi Ungkap Dua Kasus Penimbunan BBM Bersubsidi

MediaSuaraMabes, Banyuwangi – Polresta Banyuwangi berhasil ungkap kasus penimbunan bahan bakar. Penimbunan dilakukan sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Para tersangka itu adalah AH pria berprofesi guru warga Kecamatan Licin Banyuwangi. Tersangka kedua adalah NS warga Desa Sarongan, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi. Keduanya tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

Kapolresta Banyuwang melalui Kompol Agus Sobarnapraja kasatreskrim Polresta Banyuwangi mengatakan, ada dua kasus dugaan penimbunan BBM yang berhasil diungkap unit Pidsus Polresta Banyuwangi. Kasus terungkap pada 31 Agustus 2022 sebelum pemerintah resmi menaikkan harga BBM.

“Dua kasus ini yakni penimbunan dua jenis bahan bakar minyak (BBM) pertalite dan solar,” kata Agus.

Dalam menjalankan aksinya kedua tersangka menggunakan mobil yang sudah dimodifikasi tangki BBMnya. Dimana pada tangki BBM diberi pompa yang kemudian disalurkan pada tandon tambahan.

“Pembelian BBM dalam skala besar dan kemudian diecer ke masyarakat,” terangnya.

Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sedikitnya 500 liter bahan bakar jenis pertalite dan solar. Polisi juga menyita 2 mobil modikasi yang digunakan pelaku dalam menjalankan aksi tersebut.

Sehingga para tersangka dijerat dengan pasal 40 angka 9 UU RI nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta kerja Juncto Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Subsider Pasal 53 Juncto Pasal 23 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.

“kini Kedua tersangka telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Mapolresta Banyuwangi.” tandasnya.(Gtt)

Baca Juga :  AKBP Rahmat Sihotang Ajak Masyarakat Menebar Kebaikan .

Comment