Polres Waropen Rilis Pengungkapan Kasus Ganja Seberat 51,19 Gram Dengan Tersangka YK

MediaSuaraMabes, Waropen – Sebagai bentuk komitmen pemberantasan narkoba diwilayah hukumnya, Polres Waropen laksanakan Press Release Pengungkapan Peredaran Narkotika Jenis Ganja seberat 51,19 Gram di Ruang Video Conference Mapolres Waropen, Sabtu (01/03/2025).

Kegiatan press release tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., dan didampingi oleh Kabag Ops AKP. Frits B. Arera, S.Sos., Kasat Res Narkoba Ipda. Yason Asaribab, S.E., Kasi Humas Ipda. Elam Alex Pandori, dan peserta press release tersebut.

Dalam rilisnya, Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., menyampaikan bahwa untuk waktu kejadian pada Hari Kamis Tanggal 20 Februari 2025 dengan TKP berada di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.

“Adapun identitas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja tersbut berinisial YK, jenis kelamin laki-laki dan berusia 27 Tahun serta beralamat di Kampung Urfas II, Distrik Urei Faisei, Kabupaten Waropen.”

“Untuk kronologis perkara yaitu pada hari Kamis tanggal 20 Februari 2025 sekitar pukul 13.00 Wit Anggota Sat Res Narkoba mendapatkan informasi bahwa tersangka YK akan melakukan transaksi jual beli Narkotika jenis Ganja dengan seseorang di Kampung Urfas II Distrik Urei Faisei Kabupaten Waropen, dan sekitar pukul 13.37 Wit saat tiba di Puskesmas Urfas anggota Opsnal langsung melakukan penangkapan kepada tersangka YK dan saat dilakukan penggeledahan badan kepada tersangka YK, dan ditemukan barang bukti.” Terangnya

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.Sos., juga menambahkan bahwa untuk barang bukti yang diamankan yaitu 2 bungkus plastik bening berukuran 25 x 12 cm, 1 bungkus plastik bening masing-masing berukuran 17 x 10 cm dan 11 x 9 cm, 13 lembar uang pecahan Rp. 100.000,- dan 9 lembar uang pecahan Rp. 50.000,-.

Baca Juga :  Wakapolres Ketapang Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Di Kejaksaan Negeri Ketapang

“Tersangka YK mendapatkan narkotika jenis ganja dari Serui dengan membeli dari seseorang sebesar Rp. 15.000.000,- sebanyak 20 bungkus plastik bening yang kemudian membawa ke Kabupaten Waropen untuk dijual kembali dan digunakan secara pribadi.”

“Tersangka juga mengakui bahwa jika dirinya sudah sering memakai dan membawa atau menguasai narkotika jenis ganja dan untuk berat total ganja yang diamankan dari Tersangka YK seberat 51,19 gram.” Tambahnya lagi

Kapolres Waropen AKBP. Iip Syarif Hidayat, S.H., juga menjelaskan bahwa untuk pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 111 Ayat (1), Pasal 114 Ayat (1) dan Pasal 127 huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman selama 20 tahun penjara.

“Polres Waropen berkomitmen dalam hal pemberantasan peredaran narkotika diwilayah Kabupaten Waropen dan kami mengajak semua elemen masyarakat untuk bersama-sama dengan Polres Waropen untuk meniadakan peredaran atau penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Waropen ini.” Tandasnya

Comment