Polres Sukabumi Pimpin Langsung Konferensi Pers Tersangka Cabul Dibawah Umur

SuaraMabes, Sukabumi – Senin Tanggal 9 Agustus 2021, sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di Ruang Presisi Polres Sukabumi, telah dilaksanakan Pers Release kasus / Tindak Pidana *Pesetubuhan Dan Atau Cabul Terhadap Anak Dibawah Umur.*

Pers Realese tersebut di Pimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah Nawirputra. SH., SIK., MH. yang didampingi oleh Wakapolres Sukabumi dan Kasat Reskrim Polres Sukabumi.

Kapolres Sukabumi, menjelaskankan kasus tersebut tindak pidana Clcabul terhadap anak dibawah umur dengan tersangka dengan Inisil H alias ABAH, Sukabumi 5 Oktober 1964, Alamat Kp. Cikembang Kecamatan Caringin Kab. Sukabumi.

“Parahnya lagi Ada beberapa Korban dengan beda beda usia ini yaitu : NHA, umur 5 tahun, N, umur 12 tahun, AHR, umur 10 tahun, ZH, umur 10 tahun, NHM, umur 8 tahun, SSM, umur 9 tahun, SN, umur 9 tahun, SMSA, umur 8 tahun, RA, umur 9 tahun dan AG, umur 7 tahun,” ujarnya.

Tersangka melakukan persetubuhan dan atau perbuatan cabul dengan beralasan akan mencari kutu para korban.

“Namun saat mencari kutu tersangka melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Selain itu tersangka juga memasukan tangan atau jempol kakinya kedalam alat vital korban,” ungkapnya.

Tersangka melakukan perbuatan Clcabul tersebut kepada 10 Orang korban dibawah umur. Satu diantaranya juga disetubuhi tersangka.

“Pasal yang dilanggar Tersangka : Pasal 81 Ayat (1) (2) (5) Dan Atau Pasal 82 Ayat (1) Dan (4) UU NO 17 TAHUN 2016 Tentang Penetapan PERPU RI NO 01 TAHUN 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang JO Pasal 76D Pasal 76 E UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU No 23 Tahum 2002 Tentang Perlindungan Anak,” pungkasnya. ( Herlan )

Baca Juga :  Bakti Kesehatan Hari Jadi Polwan ke-74, Polwan Polda Sulteng gelar Donor Darah

Comment