Polres Nunukan Musnahkan BB Sabu 22,1Kg dan 585 Ekstasi

MediaSuaraMabes, Nunukan – Kepolisian Resort (Polres) Nunukan, Kalimantan Utara, memusnahkan barang bukti kasus tindak pidana narkoba jenis sabu dan ekstasi, hasil tangkapan medio Juli-September 2021 bertempat di Aula Polres Nunukan, Kamis, (30/09/2021).

Jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 22.102.41 Gram, sementara ekstasi sebanyak 585 butir,
dengan jumlah tersangka sebanyak 15 orang.Rinciannya 11 LP Polres Nunukan, 3 LP Polsek Sebatik Timur, dengan jumlah tahanan laki-laki 12 orang dan perempuan 3 orang.

Pemusnahan dilakukan dengan melarutkan sabu-sabu dengan air mineral dan menggiling pil ekstasi menggunakan blender, lalu dibuang di closet.

Kapolres Nunukan,AKBP Syaiful Anwar,S.Ik menjelaskan, sabu dan ekstasi yang dimusnahkan itu telah memiliki penetapan status sita barang bukti dari Kejaksaan Negeri Nunukan.

Menurutnya, masifnya narkoba masuk ke Nunukan dikarenakan sangking banyaknya jalur tikus sepanjang pesisir pantai di wilayah perbatasan RI – Malaysia ini.

Baca Juga ; Bupati Nunukan Sampaikan Jawaban Terhadap Pandangan Umum Fraksi Fraksi DPRD

‘’Kebijakan lockdown Malaysia juga tidak mempengaruhi jumlah suplay narkoba yang masuk melalui Nunukan. Persoalan sarana prasarana dan SDM juga menjadi alasan lain,’’ Ujar Syaiful Anwar.

Selain mengeluhkan sarana prasarana juga SDM, dirinya juga mengeluhkan belum adanya Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) di Kabupaten Nunukan.

“Padahal keberadaan RSKO di Kaltara cukup urgent bagi individu yang terjerumus dalam penyalahgunaan narkoba/NAPZA. Apalagi Nunukan merupakan jalur sutra Narkoba dan hampir setiap hari Polres Nunukan memproses kasus narkoba,” ungkapnya.

Barang Bukti sebelum dimusnahkan diperlihatkan kepada awak media [Syfaruddin/mediasuaramabes]
Baca Juga ; Serbuan Vaksinasi TNI AL ke Poltek Nunukan dan Harapan Direktur Kampus Untuk Terus Bersinergi

Padahal Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika di pasal 127, dikatakan setiap pengguna narkoba berhak untuk mendapatkan rehabilitasi.

Baca Juga :  Ketua Yayasan AKRAP : Pelaku Pencabulan Atau Pelecehan Terhadap Anak-Anak Harus Diproses Sesuai Undang-Undang

Hal ini juga dikuatkan oleh Menkumham Yasonna Laoly yang merekomendasikan revisi hukuman pecandu untuk rehabilitasi demi mengurangi kapasitas Lapas.

‘’Rekomendasi rehabilitasi bagi para Napi pecandu narkoba tentunya harus didukung adanya gedung RSKO sebagai bukti Negara hadir. Kaltara belum ada dan otomatis sangat butuh RSKO,’’ uçapnya lagi.

Menurut Syaiful, rekomendasi rehabilitasi pecandu tanpa adanya RSKO, tentu akan menambah panjang permasalahan.

Dan dipahami untuk mengirim pecandu narkoba dari Nunukan ke RSKO untuk saat ini tentu butuh waktu, tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit.

‘’Harapan kami, pemerintah bisa membangun RSKO di Provinsi Kalimantan Utara agar langkah rehabilitasi bisa dilakukan,’’ harapnya.

Untuk diketahui, kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Nunukan didampingi oleh Danlanal Nunukan dan Kasat Resnarkoba Polres Nunukan.

Tampak hadir menyaksikan pemusnahan barang bukti dimaksud diantaranya, Kompol Sunarto (Kepala BNNK Nunukan), Mas Toha Wiko Aji, S.H., (Hakim Pengadilan Negeri Nunukan) dan Amrizal, S.H., (Kasi Pidum Kejari Nunukan).

Syafaruddin/Biro Nunukan

Comment