Polres Muara Enim Tindak Tegas Warga Yang Tidak Pakai Masker

MediaSuaraMabes, Muara Enim – Situasi pandemi saat ini khususnya di Muara Enim Kabupaten Muara Enim masyarakat wajib mematuhi Protokol Kesehatan (Prokes Covid-19) karena Muara Enim terkait Covid-19 masuk wilayah zona merah.

Aparat Polres Muara Enim juga terlihat terus turun meningkatkan pelaksanaan kegiatan Yustisi dalam Penindakan atau Sanksi Pencegahan Covid 19 diwilayah Kecamatan Muara Enim Kabupaten Muara Enim apabila terdapat warga yang melanggar Prokes Covid-19.

Terpantau pada Kamis (20/5/21),
Tim Yustisi Regu A Polres Muara Enim usai pelaksanaan Apel yang dipimpin oleh Kasubbag Progar Iptu Awan Setiadi, langsung bergerak melaksanakan giat yustisi Gakkum prokes penindakan atau Sanksi guna pencegahan penyebaran covid 19 dengan lokasi disimpang 3 Hotel Rene Muara Enim.

“Hari ini giat Yustisi Prokes untuk memberikan himbauan agar warga wajib patuhi Prokes Covid-19 jika keluar rumah dan selalu disiplin Prokes guna memutus rantai penyebaran virus,” ujar AKPB Danni Sianipar, SIK, melalui Iptu Awan Setiadi.

Dikatakannya, bahwa tidak hanya Sanksi tegas bagi warga yang melanggar Prokes untuk diberikan sanksi seperti Pus Up, Menyanyikan Lagu Kebangsaan dan Salam Hormat untuk para Pahlawan Namun juga bagi para pelaku usaha yang tidak menyiapkan sarana Prokes Covid-19 juga kita tindak tegas.

“Ini demi kebaikan kita bersama karena pencegahan itu lebih baik pada situasi Pandemi saat ini yakni dengan wajib pakai masker, rajin cuci tangan, dan jaga jarak aman,” pungkas nya. (Sumarwan)

Baca Juga :  Polda Sumsel Menyerahkan Bantuan Beras Kepada Warga

Comment