Polres Langkat Gelar Press Reales 3 Kasus Besar

MediaSuaraMabes, Langkat || Polres Langkat laksanakan press release pengungkapan kasus perjudian.narkoba dan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Langkat.bertempat di depan Lapangan Jananuraga Polres Langkat, Senin (5/9/2022) pukul 10.30 Wib

Kegiatan press release dipimpin oleh Waka Polres Langkat Kompol Hendri Nupia Dinka Barus .SH.SIK.MH.dihadiri Kasat Narkoba AKP Kusnadi. Kapolsek Padang Tualang AKP Sutrisno Kasi Humas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Reskrim IPDA A. Sirait, Kanit Ekonomi Sat Reskrim IPDA .Ali Asghor .S.Trk.penyidik unit Ekonomi Sat Reskrim, Camat Sawit Seberang, Kades Mekar Sawit.

Press release dugaan tindak pidana di bidang Migas yaitu nenyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah dan dasar .Laporan Polisi Nomor : LP/A/64/IX/2022/SPKT POLSEK TANJUNG PURA/ POLRES LANGKAT/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 1 September 2022.

Perkaran dugaan tindak pidana di bidang migas yaitu menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana dimaksud dalam pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 dari KUHPidana.

TKP kejadian di Jalan umum Dusun VI Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura Kab. Langkat Provinsi Sumatera Utara.Pada hari Kamis 01 September 2022 sekitar pukul 08.45 wib

Pihak kepolisian Polres Langkat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada 1 unit Mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut 7 membawa cairan yang diduga bahan bakar minyak jenis Solar yang disubsidi oleh pemerintah, yang dibeli dari SPBN (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan) di Dusun VI Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura.

Baca Juga :  Polres Jepara Gelar Ujian Beladiri Polri, Ini Tujuannya

Selanjutnya pihak Kepolisian Polres Langkat mengecek informasi tersebut dan benar dipinggir jalan Dusun VI .Desa Pekubuan Kec Tanjung Pura ditemukan 1 unit mobil Pick Up L-300 No Pol BK 8638 DA mengangkut / membawa cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah,

Serta dari TKP diamankan 2 orang laki – laki yang mengaku supir dan pemilik cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut.

Setelah diamankan di Polres Langkat dan telah dilakukan pemeriksaan terhadap kedua pelaku,Yakni .Sahari alias Wak Ari (54) Warga Dusun V Wonosari Desa Pasar Rawa Kec Gebang Kab. Langkat. (selaku pemilik cairan yang diduga minyak solar bersubsidi ) dan Paino (43) warga Dusun XIII Pematang Delik Desa Karang Gading Kec. Secanggang Kab. Langkat (selaku supir/pengemudi), saat di introgasi petugas. pelaku menjelaskan bahwa perbuatan tersebut sudah dilakukan selama kurang lebih 4 tahun dan melakukan pembelian 1 kali dalam 1bulan.

Dalam pembelian cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut,

Pelaku membeli dengan harga Rp. 5.600 per liter dan menjual kepada masyarakat di daerah Kec. Gebang dengan harga Rp. 6.500 per liter,

Sehingga dalam niaga cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah tersebut, pelaku mendapat keuntungan sebesar Rp. 900, per liternya.

Dan pada saat diamankan tersebut total keseluruhan cairan yang diduga BBM jenis Solar yang disubsidi oleh Pemerintah yang diangkut adalah kurang lebih 3 ton.Yang mana kedua tersangka terjerat dalam Pasal 55 UU. RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah pada Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja yaitu : Angka (9) Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Baca Juga :  Unit Lantas Polsek Parungkuda Lakukan Pengamanan dan Penertiban Jalan Raya

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak,(BBM) bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.

Terhadap kedua tersangka saat ini dilakukan penahanan di RTP Polres Langkat.bersama barang bukti .1 unit Mobil Mitsubishi L-300 Pick Up, warna Hitam, No.Pol: BK 8638 DA 13 buah drum kaleng ukuran 200 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi 5 buah jeriken plastik ukuran 35 liter yang berisikan cairan yang diduga minyak solar bersubsidi.

UNGKAP KASUS NARKOTIKA

Usai konferensi kasus BBM .selanjutnya waka Polres Langkat .Kompol Hendri Nupia Dinka Barus .SH.SIK.MH.kembali gelar tentang pengungkapan kasus tindak pidana narkotika di tahun 2022 Januari-Agustus 2022

Di bulan Januari.Jumlah tindak pidana 17 kasus, jumlah tersangka 20 orang, jumlah barang bukti : Ganja 5.860 Gram. Sabu 85,8 Gram..

Februari.Jumlah tindak pidana 30 kasus, jumlah tersangka 50 org, jumlah barang bukti : Ganja 0,12 GR, Sabu 41,17 GR..Maret.Jumlah tindak pidana 18 kasus, jumlah tersangka 22 org, jumlah barang bukti : Ganja 165,92 GR, Sabu 23,43 GR, Ekstasi 14 butir.April.Jumlah tindak pidana 31 kasus, jumlah tersangka 35 org, jumlah barang bukti :
Ganja 219,6 GR, Sabu 31,31 GR.

Mei.Jumlah tindak pidana 15 kasus, jumlah tersangka 18 org, jumlah barang bukti : Ganja 2,59 GR, Sabu 23,53 GR.Juni.Jumlah tindak pidana 23 kasus, jumlah tersangka 31 org, jumlah barang bukti : Ganja 4.497,88 GR, Sabu 203,26 GR.

Juli.Jumlah tindak pidana 24 kasus, jumlah tersangka 30 org, jumlah barang bukti : 1.801,68 GR, Sabu 971,81 GR.dan Agustus Berjumlah tindak pidana 23 kasus, jumlah tersangka 26 org, jumlah barang bukti : Ganja 67,85 GR, Sabu 57,32 GR.Dengan total jumlah kasus : 181 kasus .jumlah tersangka : 232 orang.jumlah barang bukti Ganja : 12.615,35 GR.jumlah barang bukti sabu : 1.437,64 GR dan jumlah barang bukti Ekstasi : 14 butir

Baca Juga :  Kapolres Dogiyai Terjun Langsung Evakuasi Pesawat Rimbun Air yang Tergelincir

Sementara pengungkapan kasus tindak pidana . perjudian sejajaran Polres Langkat Tahun 2022.Ada 13 kasus perjudian yang terungkap selama tahun 2022 yakni jenis perjudian Togel, mesin judi ikan ikan dan kartu joker ” ujarnya . (Rtn)

Comment