Polres Labuhanbatu Berhasil Menangkap Pelaku Penipuan, Hampir Miliaran Rupiah

MediaSuaraMabes, LABUHANBATU – Unit Reskrim Polres Labuhanbatu berhasil mengungkap tindak Pidana Penipuan dan penggelapan dengan modus menawarkan pekerjaan di Perusahaan Jasa Kereta Api (PJKA).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti,SIK   melalui Kasat Reskrim  AKP Rusdi Marzuki,SIK.MH  menyampaikan bahwa pelaku penipuan dan penggelapan ratusan juta rupiah ini inisial  ME alias Erwin,  (27)  berhasil diamankan Jumat (3/12/2021)  sekira Pukul 18.00 WIB Oleh Personil Sat Reskrim Polres Labuhanbatu dibawah pimpinan Kasat AKP Rusdi Marzuki,SIK.,MH, Team Berhasil mengamankan tersangka di kota pelarian nya di RSU Santa Maria Kec. Suka jadi Prov. Riau saat pelaku sedang membesuk temannya yang sedang sakit.

Adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu (1) satu unit Hp Samsung Biru, (1) satu Unit Hp Vivo dan Uang Tunai Rp. 5.900.000, Dari Hasil Introgasi Pelaku Telah Melakukan Lebih dari 20 kali melakukan aksi penipuan dengan modus menawarkan lapangan pekerjaan dari PJKA, namun saat ini sesuai data yang tercatat baru 8  orang korban yang membuat Laporan pengaduan di polres Labuhanbatu, adapun total kerugian para korban berdasarkan data dari  delapan Laporan Polisi adalah Rp. 996.000.000 (Sembilan Ratus Sembilan Puluh Enam Juta Rupiah) dan dihimbau kepada masyarakat yang menjadi korban pelaku penipuan agar datang ke Polres Labuhanbatu dengan membawa bukti-bukti.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Rusdi Marzuki  Menghimbau agar tidak mudah terpengaruh dengan janji palsu maupun tipu muslihat, hati – hati dan waspada serta cek kebenaran informasi tersebut terlebih dahulu.

Terhadap pelaku masih dilakukan pengembangan , pelaku dijerat dengan pasal 378 Sub 372 KUHPidana  tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 Tahun Penjara.

Baca Juga :  Polisi Memburu Para Pelaku dari 2 Kasus Penganiayaan yang Terjadi di Wamena

Comment