Polres Kepulauan Seribu Amankan Kebijakan Bupati

SuaraMabes, Jakarta – Setelah pihak Kabupaten Kepulauan Seribu melarang kapal tradisional untuk mengangkut wisatawan yang berkunjung ke lokasi wisata.

Kini, Polres Kepulauan Seribu melakukan pengetatan dengan memeriksa identitas atau KTP orang yang datang untuk memastikan adalah warga yang tinggal di Kepulauan Seribu.

Hal tersebut dikemukakan Kapolres Kepulauan Seribu AKBP Eko Wahyu Fredian disela-sela memantau langsung kegiatan pengamanan larangan kapal angkut penumpang membawa wisatawan ke Pulau Seribu di dermaga Kaliadem Muara Angke Jakarta Utara, Minggu (16/5).

Dalam kesempatan itu, Eko Wahyu Fredian didampingi anggota Polres Pelabuhan, KSOP Muara Angke, KSOP Kepulauan Seribu dan UP Pelabuhan Kaliadem Muara Angke.

“Hari ini kita bersama unsur pengamanan setempat melakukan kegiatan pengamanan kebijakan Bupati Kepulauan Seribu terkait kapal angkutan penumpang dilarang membawa wisatawan ke Pulau Seribu,” kata.

Eko menuturkan, sebanyak 20 personil Polres Kepulauan Seribu disiagakan di Pelabuhan Kaliadem Muara Angke dan 15 personel di dermaga keberangkatan Marina Ancol sebagai lokasi pemberangkatan orang menuju Kepulauan Seribu.

“Hari ini tetap ada keberangkatan kapal angkut penumpang dengan tujuan Kepulauan Seribu, tapi semua penumpangnya adalah warga masyarakat yang ber-KTP Pulau Seribu dan memiliki surat sah negatif Covid-19 dan yang belum memiliki surat negatif Covid-19 sebelum naik ke kapal dilakukan rapid tes di posko rapid yang ada di pelabuhan,” jelas Eko.

Mantan Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi ini mengatakan, dalam kegiatan tersebut untuk memastikan tidak ada penumpukan yang menyebabkan munculnya cluster baru.

“Alhamdulillah kegiatan pengamanan berjalan dengan aman dan kondusif baik yang di Pelabuhan Kaliadem Muara Angke maupun yang di dermaga Keberangkatan Marina Ancol,” pungkas Eko.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Seribu telah mengeluarkan surat Nomor 1081/-1.77 terkait pemberhentian kapal angkut penumpang Pasca Hari Raya Idul Fitri 1442 H kepada wisatawan yang akan ke Pulau Seribu yang dikeluarkan tertanggal 15 Mei 2021. Hal ini, untuk mengantisipasi lonjakan Covid-19. (ron)

Baca Juga :  Giat Jum'at Curhat Polsek Matan Hilir Selatan Di Desa Pagar Mentimun

Comment