Polres Keerom Mengamankan 3 Orang Pemuda, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja Sebanyak 48 Bungkus.

MediaSuaraMabes, Polres Keerom – Bertempat di Mapolres Keerom Jl. Bhayangkara Arso Swakarsa Kab. Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer,SH,S.IK pimpin pelaksanaan giat Press Release Terkait pengungkapan Khasus 48 Bungkus Narkotika Jenis Ganja dan 1 bungkus pelastik besar Narkotika Jenis Ganja, oleh Sat Narkoba Polres Keerom. Sabtu (28/08)

Pada kegiatan yang dilaksanakan, Kapolres Keerom, di dampinggi Oleh Kabag OPS Polres Keerom AKP Yoan Febriawan,SH,S.IK, Kasat Narkoba Polres Keerom IPTU Amir Mahmud, Kasi Humas Polres Keerom IPTU La Ambo,SH,MH, KBO Sat Intelkam Polres Keerom IPDA I Nyoman Dana Budiarta,SH dan dihadiri oleh para media cetak, elektronik.

Kapolres Keerom menjelaskan awal mulai dari dari pengungkapan di dapatnya Narkotika ganja tersebut, dari di tangkapnya ke 3 orang tersangka berinisial TK (18), MK (18) dan AMW (24), yang di tangkap oleh Kepolisian Sektor Arso Timur pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021, yang mana sebelumnya sudah di dapatkan informasi membawa ganja dan di temukan 3 bungkus plastik bening kecil ganja dari ke 3 orang pelaku dan kemudian di serahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Keerom sebagai penyelidikan lebih lanjut.

“Ke 3 orang pelaku tersebut awalnya di tangkap oleh Sektor Arso Timur, karena di dapati membawa ganja kemudian ke 3 orang tersangka tersebut di serahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Keerom untuk dilakukan penyelidikan” Kata Kapolres Keerom.

Setelah mengamankan dan melakukan pemeriksaan oleh Sat Narkoba Polres Keerom, kemudian dilakukan pengembangan Khasus dan diketahui bahwa 3 orang tersangka tersebut tenyata masih menyimpan Narkotika Ganja di Tapal Batas RI-PNG Kampung Skofro Distrik Arso Timur.

“Kemudain pada hari Rabu tanggal 25 agusutus 2021 Kasat Narkoba bersama anggotanya kemudian menuju Tapal Batas RI-PNG Kampung Skofro setelah dilakukan pengembangan khasus di ketahui bahwa Ke 3 orang pelaku masih menyimpan 45 bungkus Plastik bening Narkotika Ganja dan 1 plastik Besar Narkotika Ganja yang di sembunyikan pelaku di semak-semak, kemudian Barang bukti narkotika dan ke 3 orang pelaku di bawa kembali ke Mapolres Keerom” ungkap Kapolres Keerom

Baca Juga :  Kesiap Siagaan Hadapi Karhutla, Polisi Tinjau Lahan dan Cek Kesiapan Peralatan Petugas Damkar

Kapolres Keerom menjelaskan dari keseluruhan BB Narkotika Jenis Ganja yang diamankan memiliki berat 107,7 Gram, dari perbuatan pelaku ke 3 orang tersangka tersebut, dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman penjara 12 tahun penjara.

Penulis : Ian

Comment