Polres Keerom Mengamankan 3 Orang Pemuda, Atas Kepemilikan Narkotika Jenis Ganja

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Sabtu tanggal 28 Agustus 2021 Bertempat di Mapolres Keerom Kabupaten Keerom, Kapolres Keerom AKBP Christian Aer, SH, S. IK laksanakan Press Release Terkait pengungkapan Khasus Narkotika jenis Ganja.

Pada kegiatan yang dilaksanakan, Kapolres Keerom, di dampinggi oleh Kabag OPS Polres Keerom AKP Yoan Febriawan,SH,S. IK, Kasat Narkoba Polres Keerom IPTU Amir Mahmud, Kasi Humas Polres Keerom IPTU La Ambo,SH,MH, KBO Sat Intelkam Polres Keerom IPDA I Nyoman Dana Budiarta,SH dan dihadiri oleh para media cetak, elektronik.

Kapolres Keerom menjelaskan awal pengungkapan di dapatnya Narkotika ganja tersebut dari 3 orang tersangka berinisial TK (18), MK (18) dan AMW (24), yang di tangkap oleh Kepolisian Sektor Arso Timur pada hari Selasa tanggal 24 Agustus 2021.

“Sebelumnya sudah di dapatkan informasi dari masyarakat bahwa 3 tersangka membawa ganja, sehingga dilakukan penangkapan oleh Unit Reskrim Polsek Arso Timur dan di temukan 3 bungkus plastik bening kecil ganja dari tangan pelaku, selanjutnya pelaku di serahkan ke Sat Reserse Narkoba Polres Keerom sebagai penyelidikan lebih lanjut,” jelas Kapolres.

Setelah dilakukan Penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa 3 orang tersangka tersebut masih menyimpan Narkotika jenis Ganja di Tapal Batas RI-PNG Kampung Skofro Distrik Arso Timur.

Sehingga pada hari Rabu tanggal 25 Agusutus 2021 Kasat Narkoba bersama anggotanya menuju Tapal Batas RI-PNG Kampung Skofro dan didapati 45 bungkus Plastik bening Narkotika Ganja dan 1 plastik Besar Narkotika Ganja yang di sembunyikan ketiga pelaku di semak-semak. Selanjutnya barang bukti tersebut di bawa ke Mapolres Keerom.

Dari keseluruhan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja yang diamankan memiliki berat 107,7 Gram, dengan 48 bungkus Plastik kecil dan 1 bungkus Plastik Besar.

Baca Juga :  Peduli Terhadap Seluruh Anggotanya, Kapolres Makan Bareng Nasi Bungkus di Check Pos PAM

“Atas perbuatannya tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya. ( Red/Syarif )

Comment