Polres Jepara Menggelar Konferensi Pers, Dua Kasus

MediaSuaraMabes, Jepara — Polres Jepara Polda Jawa Tengah Gelar Pers Relies terkait dua hal yaitu TP Pengeroyokan yang mengakibatkan korbannya meninggal dunia dan Penindakan terhadap penggunaan knalpot yang tidak sesua dengan standar, (Brong) diadakan di Mapolres Jepara pukul :10.30. Wib pada hari Rabu pagi (19/01/2022).

Turut mendampingi Kapolres Jepara AKBP Warsono, SH, SIK, MH., dalam konferensi pers antara lain Humas Polres Jepara AKP Edy Purwanto., Kabag Ops Subakri, SH, MH., Kasat Reskrim AKP Muhammad Fachrur Rozi, SH, SIK.,Kasat Lantas AKP Doddy Triantoro, SH, SIK, MSi.

Dalam kasus pengeroyokan tersebut tim Resmob Polres Jepara berhasil meringkus 1 orang tersangka berinisial MY (46) warga desa Muryolobo kecamatan Nalumsari yang saat itu baru pulang dari Malaysia, sedangkan 2 tersangka berinisial YF (40) dan MS (31) masih dalam daftar DPO polres Jepara.

Peristiwa pembunuhan itu terjadi 3,5 tahun lalu dan tepatnya hari Senin, 30/07/2018 disebelah SPBU Kriyan kecamatan Kalinyamatan – Jepara.

“Kapolres Jepara menuturkan kalau tersangka melanggar Pasal 170 dan/ pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.”

“Sedangkan untuk capaian dari Operasi rutin Satlantas Polres Jepara berhasil menjaring ratusan sepeda motor dan memusnahkan 156 knalpot Brong dari hasil sitaan selama 9 hari.”

“Kapolres Jepara juga menambahkan siapa pun yang melanggar UU RI Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan sesuai pasal 285 ayat (1) Dimana setiap orang yang di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (3) akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, pungkasnya.

Baca Juga :  Tiga Pilar Kel. Pasiran Kerja Bakti Bersihkan Semak Belukar dan Parit di Jl. Antasari Kel Pasiran Polsek Singkawang Barat  

(Yusron)

Comment