Polres Jayapura Kota Berhasil Bekuk Dua Pelaku Curas Di jalan Pantai Argapura Bawa

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Rabu tanggal 25 Agustus 2021, Kepolisian Resor Jayapura Kota melalui Tim Charlie berhasil membekuk dua pelaku pencurian dan kekerasan (Curas).

Kedua pelaku yakni RSY alias Renold (16) dan FY (16) di tangkap berdasarkan laporan polisi : LP/979/VIII/2021/Papua/Restar Jayapura Kota tanggal 20 Agustus 2021 tentang curas yang dilaporkan korban Astri Putri Iriani.

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Handry Bawiling, S.Sos., MH ketika di konfirmasi membenarkan penangkapan dua pelaku Curas oleh tim Charlie.

“Kedua pelaku ditangkap di Jalan Pantai Argapura bawah belakang Hotel Relat Distrik Jayapura Selatan di salah satu Rumah pelaku, dari tangan kedua pelaku,” ujar AKP Handry Bawiling.

Lanjutnya, Tim Charli juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit ponsel IPhone XR milik korban serta 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.

“Kini keduanya telah berada di balik jeruji Mapolresta guna mempertangung jawabkan perbuatan, dari hasil penyelidikan kedua pelaku mengakui perbuatannya, dimana kedua pelaku berpura-pura menanyakan rokok kepada korban yang saat itu menjaga kios,” tuturnya.

Saat korban ingin mengecek rokok tiba-tiba pelaku mendorong korban hingga jatuh dan mengambil HP korban yang berada di atas meja setelah itu kedua pelaku melarikan diri menggunakan motor honda genio yang saat ini telah dijadikan barang bukti.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku yakni RSY alias Renold (16) dan FY (16) dijerat dengan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” pungkasnya. ( Red/ Syarif )

Baca Juga :  Kapolresta Pati Bagikan Ratusan Paket Sembako Kepada Kaum Dhuafa

Comment