Polisi Serahkan Dua Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Ke Kejaksaan Negri Jayapura

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Selasa tanggal 3 Agustus 2021 Penyidik Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota menyerahkan tersangka berinisial EMSR (36) dan MI (31) atas kasus penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara virtual / online.

Kasat Resnarkoba Polresta Jayapura Kota Iptu Alamsyah Ali, S.H., M.H ketika dikonfirmasi mengatakan, penyerahan kedua tersangka yakni EMSR (36) dan MI (31) karena berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).

Penyerahan tersangka berinisial EMSR (36) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Natalia Ramma, SH, sedangkan tersangka berinisial MI (31) diterima langsung oleh Jaksa Penuntut Umum Dewi Monika Pepuho, S.H.

“Dengan diserahkan ke pihak Kejaksaan maka proses hukum selanjutnya akan dilanjutkan oleh Kejaksaan hingga ke meja hijau/persidangan,” ujar Iptu Alamsyah.

Tersangka berinisial EMSR (36) sebelumnya disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 354 / III / 2021 / Papua / Resor Kota Jayapura kota, tanggal 20 Maret 2021 Tentang Tindak Pidana Narkotika.

“Sedangkan tersangka berinisial MI (31) disidik berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 490 / IV / 2021 / Papua / Resta Jpr Kota tanggal 28 April 2021,” tuturnya.

Perlu diketahui tersangka berinisial EMSR (36) ditangkap pada hari Sabtu tanggal 20 Maret 2021 bersama barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 0,373 (nol koma tiga tujuh tiga) gram dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver, serta 1 (satu) buah kaca pirex.

Sementara itu, tersangka berinisial MI (31) diserahkan bersama barang bukti berupa 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik kliper bening ukuran kecil yang berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat 11,5 (sebelas koma lima) gram.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yakni EMSR (36) dan MI (31) dijerat pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun penjara. ( Red / Syarif )

Baca Juga :  Polisi Serahkan Dua Tersangka Dengan Kasus Yang Berbeda Ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Comment