Polisi Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Atau Ancaman Kekerasan Memaksa Anak Melakukan Pesetubuhan.

MediaSuaraMabes, Boven Digoel — AKBP Syamsurijal, S.I.K Kapolres Boven Digoel melalui Kasat Reskrim membenarkan adanya penangkapan Pelaku Tindak kejahatan yang terjadi di SMP N 1 Tanah Merah pada hari Selasa (09/11/2021).

Korban tindak pidana kekerasan atau ancaman kekerasan memamksa anak melakukan persetubuhan atas nama “SA”, Perempuan, Pelajar, 13 tahun, Islam, Jalan Arimop Kampung Persatuan Distrik Mandobo Boven Digoel.

Ipda Teguh Prasetyo, S.Tr.k Menjelaskan kronologis kejadian pada hari sabtu tanggal (06/11/2021) berawal ibu korban pada pukul 06.55 wit mengantar anaknya ke sekolah setelah antar pelapor langsung pulang kerumah setelah pulang ke rumah sekitar pukul 09.00 wit didatangi guru dari sekolah Anaknya dan memberitahukan bahwa anaknya berada di RSUD Boven Digoel setelah langsung menuju ke RSUD dan melihat Anaknya sedang diperiksa Dokter setelah itu ibu diberi penjelasan apa yang terjadi oleh Anggota Polisi selanjutnya diarahkan Ke Polres Boven Digoel guna membuat laporan.

Polisi terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti setelah 3 Hari akhirnya pelaku berhasil ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 218 / XI / 2021 / SPKT / POLDA PAPUA, tanggal 06 November 2021.

Satuan Reserse Kriminal Polres Boven Digoel yang dipimpin langsung kasat Reskrim hari Selasa, 09 November 2021, pukul 09.00 wit, bertempat di Jl. Angkasa kampung persatuan, Distrik Mandobo, Kab. Boven Digoel telah melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial “ND“, laki – laki 19 tahun, Pelajar, kristen protestan, Jalan angkasa Kampung persatuan Distrik Mandobo Boven Digoel.

Adapun Saksi – Saksi FA, RS dan TA, Polisi juga mengamankan Barang Bukti Barang Milik korban diantaranya :
– 1(satu) buah baju lengan panjang warna hitam.
– 1(satu) buah baju kaos olahraga warna kuning merah.
– 1 (satu) buah celana olahraga berwarna hitam kuning.
– 1 (satu) buah kain berwarna hitam
– 1 (satu) pasang sepatu merek DAN’S berwarna hitam putih.

Baca Juga :  Di Pesisir Barat Terjadi Lagi Pemerkosaan Di Bawah Umur Seorang Pelajar

Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya bahwa pelaku di jerat Pasal ” MELAKUKAN KEKERASAN ATAU ANCAMAN KEKERASAN MEMAKSA ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA ATAU ORANG LAIN” sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76D Undanga-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang – undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Kasat reskrim meminta kepada semua pihak dapat bersabar mempercayakan kepada pihak kepolisian bahwa kasus sudah ditangani dan pelaku “ND”akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

Motif Pelaku dalam kondisi di pengaruhi minuman Keras atau kondisi mabuk dan saat jalan masuk ke SMP dan bertemu korban dan langsung pelaku melakukan perbuatannya.

Comment