POLISI BERHASIL MENGAMANKAN PELAKU KASUS PENCURIAN BERMOTOR

MediaSuaraMabes, Jayapura – Pada hari Kamis tanggal 20 Januari 2022, Bertempat di samping lapangan Ariyauw Jln. Dunlop Kelurahan Sentani Kota, Tim Paniki Polres Jayapura berhasil mengamankan pelaku kasus Curanmor.

Penangkapan tersebut dari hasil pengembangan pelaku curanmor yang sebelumnya telah di amankan oleh Polres Keerom kemudian di serahkan ke team Paniki Polsek Sentani Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kronologis kejadian:

Pada hari dan tanggal tersebut diatas Pukul 16.40 Wit, setelah di lakukan interogasi terhadap pelaku curanmor yang di amankan sebelumnya an. Robi Kosay alias Robi di ketahui identitas pelaku curanmor lainnya yang beralamat di Jln. Ariyauw Sentani Kab. Jayapura. Atas informasi tersebut team bergerak menuju Jln. Ariyauw guna melakukan penyelidikan.

Pukul 16.45 Wit, team gabungan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan mengamankan barang bukti.

Pukul 17.12 Wit, team membawa pelaku curanmor bersama dengan barang bukti ke Mapolsek Sentani Kota untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Identitas pelaku:
1. Panus (28);
2. Pais Surabut (26) masih dalam pengejaran;
3. Joni Itlay (20) masih dalam pengejaran.

Barang bukti yang berhasil diamankan:
1. 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125, warna Putih les Biru, nomor Polisi DS 2855 AZ, nomor rangka MH1JB91148K180524, nomor mesin JB91E-1179954, STNK an. Welly Pongoh alamat Bucen IV Kotaraja Kota Jayapura;
2. 4 (empat) pasang plat nomor sepeda motor (PA 2749 QD, PA 4547 RQ, PA 4756 JE dan DS 6464 DZ);
3. 1 (satu) buah kunci T yang telah di modifikasi;
4. 1 (satu) lembar STNK motor dengan nomor Polisi DS 3641 RG an. Muh. Rudi Hartono alamat Gelanggang II Expo RT/003 – RW/002 Waena Distrik Heram Kota Jayapura;
5. 3 (tiga) pasang spion motor Honda;
6. 1 (satu) pasang pelek motor;
7. 1 (satu) unit Laptop merk Toshiba warna Hitam;
8. 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna Merah;
9. 1 (satu) unit Keybord merk Yamaha warna Silver beserta kabel power;
10. 2 (dua) buah Mixer merk SE8-FX Profesional Mixer dan merk Betapo warna Hitam;
11. 1 (satu) buah Ampeli merk Thunder warna Hitam;
12. 1 (satu) buah Kompor listrik merk Seiyoung warna Hitam;
13. 3 (tiga) buah cas Laptop merk Toshiba dan Lenovo warna Hitam;
14. 1 (satu) unit Print merk Canon warna Hitam.

Baca Juga :  Buka Murenbang, Kapolri Tekankan Dukung Pemulihan Ekonomi Tahun 2022

Langkah-langkah kepolisian:
Menerima laporan, mendatangi TKP, melakukan penyelidikan dan penyidikan, melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta dengan barang bukti. Untuk saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Jayapura.

Kabid Humas Polda Papua Kombes Pol. Drs Ahmad Musthofa Kamal, SH dalam kesempatannya mengatakan penangkapan terhadap pelaku curanmor beserta barang bukti tersebut berdasarkan hasil pengembangan dari pelaku curanmor yang di amankan sebelumnya an. Robi Kosay alias Rob.

Saat ini pelaku bersama dengan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sentani Kota, sedangkan untuk 2 (dua) pelaku lainnya masih dalam proses pengejaran oleh Tim Gabungan.

Comment