Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penyalahgunaan Narkotika

SuaraMabes, Asmat – Pada hari Kamis tanggal 5 Agustus 2021 Satuan Reskrim Polres Asmat berhasil membekuk seorang pelaku pengedar Narkotika jenis tembakau sintetis beserta barang bukti di Rumah Kost Jentak Agats Kabupaten Asmat.

Kasat Reskrim Polres Asmat Iptu Elvis Lambertus Palpialy S.Sos ketika dikonfirmasi mengatakan pelaku RA (25) berhasil diamankan di Rumah kosnya di Jalan Pelabuhan Baru, setelah kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi Narkotika jenis tembakau sintetis di Rumah Kost Jentak Agats Kabupaten Asmat.

Mendapati informasi tersebut kemudian Tim Opsnal Sat Reskrim langsung mendatangi TKP dan melihat pelaku RA (25) sedang duduk di depan Kosnya. Setelah itu, personel melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap pelaku.

Alhasil dari tangan pelaku RA (25), Tim Opsnal Polres Asmat berhasil mengamankan barang bukti 1 (satu) bungkus rokok Sampoerna merah yang berisi 33 batang lintingan tembakau sintetis, 1(satu) bungkus kertas jarum black yang digunakan untuk membungkus atau melinting tembakau sintetis.

1 (satu) buah plastik bening yang berisikan dugaan Narkotika jenis tembakau sintetis (tembakau gorila), 10 (sepuluh) buah pong yang digunakan Pelaku untuk melinting atau menakar tembakau sintetis dan uang tunai sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) yang merupakan hasil penjualan tembakau sintetik oleh pelaku.

Saat ini pelaku RA (25), telah berada di balik jeruji Mapolres Asmat guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya RA (25), disangkakan dengan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun kurungan penjara. (hms)

Baca Juga :  Polisi Serahkan IK Tersangka Penyalahgunaan Narkotika Jenis Tembakau Sintesis Ke Kejaksaan Nergeri Mimika

Comment