Polisi Berhasil Amankan Pelaku Penganiayaan Di Pasar PPI Hamadi

SuaraMabes, Jayapura – Pada hari Senin tanggal 05 Juli 2021, Satuan Polair Polresta Jayapura Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial A (40), bertempat di Pasar PPI Hamadi Distrik Jayapura Selatan.

Kasat Polair Polresta Jayapura Kota AKP Francis J.P Wardjukur ketika dikonfirmasi mengatakan, Pelaku berinisial A diamankan karena berdasarkan laporkan dari masyarakat, pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban Aksan (18) warga Hamadi Rawa I.

Untuk diketahui pelaku melakukan penganiayaan saat sedang dipengaruhi oleh Minuman Keras
Dan pelaku melakukan penganiayaan dengan cara memukul korban serta pelaku juga menghambur-hamburkan lapak jual ikan milik korban.

Saat ini pelaku A telah diamankan di Mapolsek Jayapura Selatan untuk ditindak lanjuti oleh unit reskrim guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Atas perbuatannya pelaku berinisial A terancam dengan Pasal KUHP 352 tentang Penganiayaan ringan yakni selaian daripada apa yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagai penganiayaan ringan, dihukum penjara selama – lamanya tiga bulan atau denda sebanyak – banyaknya Rp 4500. ( Red )

Baca Juga :  Cahaya Biru Kawal Obyek Wisata di Hari Umanis Galungan, Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Tingkatkan Keamanan Melalui Program MULIA

Comment