Polemik Dalam Koperasi Bina Bersama Tidak Kooperatif

MediaSuaraMabes, Ketapang – Salah satu warga Desa penjawaan Supratman Sakrim 67 th kelahiran Desa Penjawaan angkat bicara masalah Koperasi Bina Bersama yang terkesan sangat tidak manusiawi bahkan cenderung otoriter. Pihak koperasi Bina Bersama di duga melakukan tidak pidana korupsi dengan adanya pemotongan hasil petani sebanyak 5% dari hasil ketentuan pembagian 30% pemotongan ini diduga tidak transparan dan untuk kepentingan pribadi.

Berdasarkan informasi dari anggota petani Bina Bersama bahwa Koperasi Bina Bersama telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan kepada salah satu anggota koperasi, bahwa kepengurusan telah melakukan tindakan yang melanggar ketentuan di AD/ART koperasi. Berdasarkan UU koperasi no 23 tahun 1992, keputusan Menteri Negara koperasi dan usaha kecil dan menengah repoblik indonesia No.104./Kep/KUKM/X/2002 Tentang petunjuk pelaksanaan akta pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
Undang -undang repoblik indonesia No 25 tahun 1982 tentang perkoperasian
sesuai dengam Bab III pasal 4 fungsi ,pran dan prinsib koperasi dan diperkuat dengan Bab V pasal 17 Anggota koperasi adalah pemilik sekaligus penguna jasa koperasi.(2)Keangotaan koperasi di catat dalam buku daftar anggota pasal 20 no 2 setiap anggota mempunyai hak (a) mengahadiri,menyatakan pendapat,dan memeberikan suara dalam rapat anggota(b)memilih dan /atau dipilih anggota pengurus atau pengawas (c)memintak diadakan rapat anggota menutut ketentuan dalam angaran dasar (d)Mengemukakan pendapat atau saran kepada pengurus di luar rapat anggota baik di minta maupun tidak di minta (e)memafaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang setara sesama anggota (f)mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menutut ketentuan dalam anggaran dasar.

Kepada anggota (petani) mestinya pihak koperasi mengambil langkah atau sikap yang mengacu pada azas praduga tak bersalah, karena persoalan ini belum pernah melakukan pertemuan antara Pelapor dan Terlapor. Masalah yang masih bisa diselesaikan dengan bermediasi atas dasar musyawarah dan mupakat Tanpa harus mengedepankan arogansi malah bersentuhan dengan hukum.

Baca Juga :  Diduga Kepala Sekolah SMP Negeri 15 Lakukan Pungli Terhadap Wali Murid

Mengacu kepada pernyataan Kapolri nomor 8, tahun 2021 diharapkan kepada terkait agar bisa mempertimbangkan dalam kasus antara koperasi dan petani yang seharusnya bermusyawarah dan mufakat agar antara petani dan koperasi pihak perusahaan betul-betul bersinergi dalam bermitra. Dan berharap kepada pihak koprasi pihak perusahan untuk menghentikan pelaporan kepada pihak kepolisian, karena petani juga memiliki kedudukan yang sama dalam memperjuangkan haknya.

Supratman Sakrim menambahkan, Koperasi ini berdiri atas adanya Perusahaan Perkebunan PT. Lanang Argo Bersatu (LAB). Piihak petani merasa tidak jelas perihal ini maka adanya dugaan pada pengurus koperasi telah melangar AD/ART koperasi salah satunya mengeluarkan peraturan pemotongan 30% pemotongan yang diduga melanggar karena peraturan dikeluarkan tanpa ada musayawarah dan mupakat antara pihak koperasi dan pihak anggota koperasi (petani).

Hal itu menimbulkan polemik ketidakpercayaan kepada pengurus koperasi. Adanya dugaan indikasi – indikasi penyimpangan wewenang, pengelapan hak petani (keuangan) menjadi penyebab pihak pengurus Koperasi Bina Bersama tidak bersedia ditemui oleh pihak media. Maka semangkin kuat muncul dugaan adanya indikasi korupsi yang dia lakukan selama ini.

Supratman Sakrim dari DPD Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) menyarankan kepada pihak yang berwenang agar pihak memeriksa dan mengaudit Koperasi Bina Bersama, karena adanya dugaan telah terjadi korupsi Berjamah. (Biro Ketapang Kalbar)

Comment