MediaSuaraMabes, Kepri – Tiga orang laki-laki berinisial E alias K, dan DS alias D memiliki akses oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga Sabu sebanyak 12,97 gram.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Harry Goldenhardt, Didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol. Muji Supriyadi, Senin, (5/7).
“Pada hari Rabu tanggal 30 Juni 2021 sekitar jam 17.30 Wib, Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki yang telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika jenis kristal yang diduga sabu yang berlokasi di perumahan Jl. LR.Banjar Kota Tanjungpinang,” tutur Harry.
“Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui bahwa barang haram tersebut disimpan di dalam bola lampu di lemari rumah, dan ditemukan Narkotika jenis Sabu seberat 7,15 gram,” kata Kabid Humas Polda Kepri.
“Setelah melakukan pemeriksaan pada jam 19.30 wib, Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri Kembali berhasil membuat seorang laki-laki dengan Inisial DS alias D. Selanjutnya ditemukan barang bukti Kristal Bening dikenang Sabu seberat 5,82 gram, berlokasi di kediamannya yang beralamat di Jl. H. Agus Salim Kota Tanjungpinang,” lanjutnya.
Dari 2 orang tersangka Tim Opsnal Subdit I Dit Resnarkoba Polda Kepri menemukan bukti, yang berhasil adalah 2 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga sabu sekira seberat 12,97 gram, 1 buah timbangan digital warna hitam merk Aosai, Beberapa Plastik lembar Bening, 1 unit Handphone Merk Nokia 2690 dengan Sim Card Simpati, 1 Lembar KTP atas nama E alias K, 1 unit Handphone merk Redmi Note 3 dengan Sim Card Tree, dan 1 lembar KTP atas nama DS alias D,” ucap Harry.
Atas perbuatannya tersangka dapat dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,” jelas Harry.
Selanjutnya pada hari Sabtu 3 Juli 2021 sekira pukul 01.30 Wib Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Kembali berhasil membuat seorang laki-laki berinisial DP alias D. Ditemukan barang bukti Narkotika yang diduga jenis ganja dengan berat kotor 1.016 gram.
“Kronologis kejadian adalah, pada hari Sabtu tanggal 03 Juli 2021 sekira pukul 01.30 wib anggota Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri telah melakukan upaya paksa penangkapan terhadap 1 orang laki-laki di Pinggir jalan raya Jl. Sei Duyung Komplek Jodoh Square Batu Ampar Kota Batam, yang kemudian diketahui berinisial DP alias D. Ditemukan 1 bungkus plastik warna biru yang di dalamnya berisikan kantong plastik warna putih, dengan bungkusan lakban warna coklat berisikan daun kering terlupakan dengan bruto 1.016 gram,” papar Harry.
Dari 1 orang tersangka Tim Opsnal Subdit III Dit Resnarkoba Polda Kepri Barang bukti yang berhasil adalah, 1 Kantong Plastik Warna Putih dengan isi bungkusan Lakban warna coklat berisikan daun yang diduga Ganja dengan bruto 1.016 gram, 1 unit handphone merk OPPO A54 warna biru , 1 unit motor Honda Beat Warna Hitam, 1 Buah KTP Asli atas nama DP alias D,” sebut Harry.
“Sampai saat ini pelaku telah kita amankan, dan tim akan terus mengembangkan barang bukti lain dan tersangka lainnya. Atas perbuatannya tersangka dapat diancam dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) dan atau Pasal 113 ayat (2 ) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama Seumur Hidup,” tutup Harry Goldenhardt, Kabid Humas Polda Kepri.
Humas Polda Kepri

Redaksi Media Suara Mabes (MSM) sebagai editor Publisher Website
Comment