Polda Jateng Berhasil Membongkar Sindikat Minyak Goreng Palsu

MediaSuaraMabes, Semarang – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng mengamankan MNK (39) dan AA (51), keduanya diamankan lantaran menjual minyak goreng palsu yang ternyata hanya air berwarna kuning. Bahkan tersangka menggunakan air bekas cucian mobil sebagai bahan dasarnya. Tersangka menawarkan minyak goreng palsu tersebut kepada para korbannya dengan harga Rp 16.500 per liter di Kabupaten Kudus.

Korban adalah Siti Muthoharoh yang terperdaya dengan membeli sebanyak 17 jerigen minyak goreng palsu senilai Rp 7.012.500. Minyak goreng tersebut ketahuan palsu ketika korban menuangkan dari jerigen ke dalam drum, korban kaget ketika yang dilihatnya adalah air berwarna kuning.

Korban selanjutnya yakni Musmiah, korban membeli minyak goreng palsu sebanyak 5 jerigen dengan harga Rp 2.062.500. Menurut pengakuannya, korban tidak mengecek terlebih dahulu saat membeli minyak tersebut namun pada keesokan harinya barulah korban mengetahui jika minya goreng tersebut adalah air ketika hendak digunakan.

Hal itu disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi., Dalam konferensi pers siang tadi di Aula Ditreskrimsus Polda Jawa tengah, Selasa, 22/02/2022.

Bahwa para tersangka melakukan pengolposan antara air putih dengan pewarna makanan sehingga menyerupai minyak goreng dan yang jelas kejadian ini sangat merugikan masyarakat dengan kejahatan seperti ini. Yang berawal dari niat tersangka pertama kali menjual minyak goreng asli kemudian barulah yang kedua tersangka menjual minyak palsu. Para tersangka sudah melakukan aksinya selama 3 bulan dengan sasaran pengecer, tambahnya.

“Saat kami kejar pelaku sempat melarikan diri ke Pacitan, Jawa Timur. Ini pengungkapan kasus yang luar biasa, ini akan kami kembangkan terus karena bisa jadi masih banyak kejahatan semacam ini. Satgas pangan juga akan mengawasi”.
Barang bukti yang diamankan yakni uang sejumlah Rp 600.000 dan 1 bandel nota penjualan. Dalam sekali melakukan pengoplosan, pelaku mengaku mendapatkan omzet mencapai Rp 5.610.000.

Baca Juga :  Kejam, Bayi Tak Berdosa Di Sukabumi Ditemukan Didalam Plastik Hitam

Atas perbuatannya para tersangka diancam pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a UU RI no. 8 Tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000. Selain itu juga diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun, pungkasnya Kapolda.
(Humas Polda, / Yusron)

Comment