PN Tangerang Sidang Marathon Terhadap Terdakwa Rachel Vennya

MediaSuaraMabes, Tangerang Banten —
Sidang kasus Prokes Kekarantinaan dengan Acara Pemeriksaan Singkat ( APS ) terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulinda dan Novelina dilaksanakan, secara marathon. Jumat, 10 / 12 / 2021 di Pengadilan Negeri Tangerang.

Persidangan Rachel Vennya di hadiri beberapa rekannya dari Selegram, mereka sangat kompak memakai baju putih serta duduk di ruang sidang mengikuti jalanya persidangan.

Selegram yang datang antara lain, Vicky Alaydrus, Vijhay, Chelsea Veronia, Laras Syerinita, tujuan kedatangan para penggemarnya hanya untuk memberikan dukungan moral kepada Rachel Vennya.

Adib Fahry, Okta jaksa penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, menggelar sidang Pidana APS, kasus kaburnya selebgram dari tempat Karantina Rumah Sakit Wisma Atlit, Kemayoran, Jakarta Pusat sewaktu pulang dari Luar Negeri.

Terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, dan Maulida sabagai manajer, Novelina penghubung, ke Satgas Covid – 19 di dakwa melanggar UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Acara persidangan terdakwa Rachel Vennya dkk dimulai sehabis Solat Jumat, yang diketuai majelis hakim Arif Budi Cahyono, dilaksanakan secara Marathon. JPU mulai pembacaan dakwaan dan langsung pemeriksaan saksi – saksi yang terdiri dari 6 orang.

Selesai acara pemeriksasn saksi, JPU langsung memeriksa terdakwa untuk memberikan keterangan kronologis kaburnya Rachel Vennya, Salim Naudeder pacarnya dan Maulinda Menegernya yang dibantu Novelina sebagai penghubung ke Satgas Covid – 19 dari tempat karantina.

Rachel Vennya dkk, yang tidak didampingi Pengacaranya di Persidangan, habis pemeriksaan terdakwa JPU langsung membacakan tuntutan.

JPU, Adib Fahri, Okta dkk, dalam tuntutanya, terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer, Maulida dan Novelina, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar UU Kekarantinaan dan wabah Penyakit menular sesuai dengan surat dakwaan.

Baca Juga :  Peserta Pelatihan Untuk Pelatih (Training Of Trainers)

Menuntut, para terdakwa Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulina, selama 4 bulan penjara dan 8 bulan percobaan, denda Rp. 50 juta, sedangkan Novelina sebagai penghubung ke Satgas Covif – 19 tuntunanya sama tapi dendanya yang beda Rp. 30 juta.

Ketua majelis hakim, Arif Budi Cahyono, setelah JPU selesai membacakan tuntutan, menskor Persidangan untuk berunding dan berkonsultasi dengan hakim anggota sebelum menjatuhkan putusan.

Setelah skor dicabut, hakim langsung membacakan putusan, Rachel Vennya dkk, terbukti melanggar Prokes Kekarantinaan, menjatuhkan hukuman selama 4 bulan penjara dan percobaan 8 bulan.

Terdakwa, Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida denda masing masing Rp. 50 juta dan Novelina denda Rp. 30 juta, para terdakwa kalau tidak bayar diganti kurungan selama 1 bulan penjara.

Para terdakwa, Rahel dan kawan – kawannya selama persidangan tetap bersikap baik, dan terus terang mereka mengakui bersalah serta berterus terang atas perbuatan mereka. Demikian tutur ketua majelis hakim, Aruf Budi Cahyono kepada awak media seusai sidang.

(Aslin Purba Dan Tim JP.Dasuha )

Comment