Plh.Kapolsek Totikum Melaksanakan Penyuluhan Materi KDRT Di Hadapan Wanita Katholik Republik Indonesia DPC Sambiut.

MediaSuaraMabes, Bangkep — Pelaksana harian ( Plh) Kapolsek Totikum AKP T.YESENE S.H pada hari Sabtu ( 29/01/2022) jam 11.45 wita melakukan penyuluhan pencegahan KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) dihadapan Wanita Katholik Republik Indonesia Dewan Pengurus Cabang (DPC) Sambiut yang bertempat di SD Katholik St. Theresia , desa Tone Kecamatan Totikum Kabupaten Bangkep.

Dihadapan 40 (empat puluh) orang Wanita Katholik Republik Indonesia DPC Sambiut , AKP. T. YESENE, S.H menyampaikan materi yang berkaitan dengan KDRT :

– Dasar hukum dari KDRT diatur dalam UU.No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT. Dimana dalam undang-undang KDRT dijelaskan tentang Penjelasan dan Pengertian, Ruang Lingkup, Permasalahan apa saja yang masuk dalam KDRT dan sanksi pidannya.

– Sudah menjadi Tugas Polri sebagai penegak hukum akan memproses sampai tuntas bilamana adanya korban yang melaporkan tentang KDRT.

– Mekanisme tentang Laporan KDRT yang di laporkan ke pihak Kepolisian terdekat harus ada Visum Et Repertum (VER) luka dan akan di tangani oleh unit atau satuan Reskrim bidang PPA.

– Jaga keharmonisan rumah tangga maka dengan sendirinya kejadian KDRT dapat di hindari.

– Agar semua yang hadir sudah di vaksin bagi yang belum segera ikuti program vaksinasi dan sampaikan pada sanak keluarga yang belum di vaksin untuk mencegah tertularnya virus corona .

Plh Kapolsek Totikum AKP. T.YESENE, S.H ketika di konfirmasi mengatakan penyuluhan tentang KDRT sebagaimana dalam UU.No.23 Tahun 2004 sangatlah penting demi pembinaan rumah tangga agar bahagia, nyaman dan harmonis orangtua dan anak-anaknya.

Baca Juga :  Dana 1,9 Triliun Dibutuhkan Untuk Rekontruksi 450 Kilometer Jalan Rusak di Jawa Barat

Comment