SuaraMabes, Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Bina Pemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntooyungo mengatakan penerapan demokrasi berbasis teknologi informasi atau electronic voting ( e-voting) dapat menjadi alternatif bagi pemerintah daerah terkait mekanisme pemungutan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak yang lebih efektif, efisien, dan meminimalisir sengketa.
Hal tersebut disampaikan Yusharto saat membuka kegiatan webinar nasional “Pemilihan Kepala Desa Secara Electronic Voting ” yang diselenggarakan Ditrektorat Jenderal (Ditjen) Bina Pemdes Kemendagri bersama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Inti Konten Indonesia, Rabu, 22 Februari 2021.
“Perkembangan teknologi informasi yang terasa masif dalam kurun waktu belakangan ini dapat diartikan sebagai penanda dimulainya revolusi industri 4.0 di Indonesia sekaligus telah dibukanya kesempatan bagi pemerintah daerah untuk berinovasi, khususnya dalam menyelenggarakan pilkades serentak yang aman dan bebas Covid-19, termasuk dalam penerapan metode electronic voting ( e-voting ),” kata Yusharto.
Menurut Yusharto, dalam kurun waktu 2013-2020 terdapat 23 Kabupaten terdiri dari 1.572 desa yang telah melaksanakan Pilkades secara e-voting , hal ini dapat menjadi acuan bagi pemerintah daerah yang akan melaksanakan Pilkades serentak secara e-voting tahun 2021 dan 2022.
“Keunggulan e-voting di antara lain, keamanan yang sudah terjamin diantaranya meminimalisir kecurangan KTP ganda sehingga dapat menghindari pemilih yang menggunakan hak pilihnya di beberapa tempat,” ungkap Yusharto.
“Melalui e-voting memberikan efektivitas dan efisiensi waktu terhadap penghitungan suara, aspek pembiayaan untuk jangka panjang (1 periodesasi atau 3 gelombang) yang lebih efisien karena peralatan e-voting dapat menjadi aset jangka panjang, mengurangi kejadian surat suara rusak atau tidak sah, meminimalisir hasil perbedaan penghitungan suara dengan saksi, menjamin transparansi, akuntabilitas, dan kecepatan bagi publik dalam mengakses hasil pemilihan serta lebih ramah lingkungan karena mengurangi penggunaan kertas suara,” lanjut Yusharto.
Dalam webinar turut diisi paparan dari sejumlah panelis yakni Kepala Program Pemilu Elektronik Nasional, Badan Riset dan Inovasi Nasional Andrari Grahitandaru dengan materi mengenai “Pengkajian, Pengembangan, dan Penerapan Pemilu Sejak Tahun 2010 sampai Sekarang”, Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Achmad Rizki Rifani membawakan materi “Kebijakan Pilkades E-Voting”, Direktur Inti Konten Indonesia Yudi Limbar Yasik dengan materi terkait “Implementasi dan Sosialisasi E-Voting “, dan Mantan Kepala Bidang Bina Desa DPMD Kabupaten Situbondo Yogie KrispianSah dengan membawakan materi berupa “Pilkades E-Voting di Kabupaten Situbondo Tahun 2019”.
Bagi Ditjen Bina Pemdes, webinar nasional ini penting sebagai bentuk upaya bersama dalam membangun sinergitas antara Kementerian Dalam Negeri, kementerian/lembaga terkait, dan pemerintah daerah guna menentukan langkah serta tindakan stategis serta menyamakan persepsi, pemahaman dan komitmen untuk mensukseskan Pilkades Serentak Tahun 2021 dan 2022 yang aman dan bebas Covid-19, salah satunya dengan penerapan pilkades dengan metode e-voting. (pw-02)
Comment