Pihak CV. Surya Bangkit menyerang warga, Kawali Jepara “Segera Usut dan Lakukan Penindakan Tegas

MediaSuaraMabes, Jepara – Zainuri warga RT 30/6 Desa Bawu Kecamatan Batealit diserang dengan senjata tajam dan dikeroyok di rumahnya pada pukul 20.30 wib Sabtu 25/6/2022 oleh sekolompok orang yang diduga penyerangan dilakukan karena adanya perselisihan antara warga dengan perusahaan oplosan Thiner yang berada di pemukiman Warga.

Diketahui di Desa Bawu terdapat gudang oplosan Thiner milik CV Surya Bangkit yang keberadaannya sangat dikeluhkan oleh warga setempat, dikarenakan bau yang menyengat, suara bising ketika malam hari, lalu lalang mobil tangki pembawa Thiner yang diduga tanpa ada perijinan resmi atau ilegal. Dan saat ini warga yang menyerahkan kuasanya kepada Kawali Jepara, sedang dilakukan mediasi dalam proses mencari solusi penyelesaian dengan perusahaan tersebut.

Zainuri dalam penuturannya pada awak media, terkait penyerangan terhadap dirinya mengatakan, “ Saya dan istri saya sedang diruang tamu menonton Tv, lalu ada tamu mengucapkan salam, Lalu saya keluar, Setelah keluar, saya langsung diludahi, Setelah itu tamu yang diketahui berjumlah 3 orang tersebut mengeluarkan senjata, Berupa pisau belati dan Obeng, “ Tuturnya. Sabtu, (25/06/2022).

“ Merasa terancam akan dibunuh, Zainuri berusaha melarikan diri kerumah tetangga, dan dikejar oleh pelaku, salah satu pelaku yang tidak membawa senjata berhasil memukul Zainuri dari belakang, Saya berlari terus sambil berteriak minta tolong, karena pelaku yang membawa senjata mengejar saya terus.”

“ Saya berhasil diselamatkan warga dan pelaku langsung melarikan diri, Zainuri mengenali orang yang menyerangnya yang salah satunya adalah YS pemilik CV Surya Bangkit, “ Terang Zainuri.

“ Atas kejadian penyerangan dan pengeroyokan tersebut, Warga mengantar Zainuri kepolsek Batealit untuk membuat laporan.

Ditempat yang sama Aiptu Arianto kepala SPKT polsek Batealit membenarkan adanya laporan warga RT 30/6 dipolsek Batealit dengan Nomor :

Baca Juga :  Sebelas Ormas-OKP Mengadakan Rapat Tertutup

 

B/08/VI/YAN.25./2022/Jateng/ResJepara/Sek.Btl, dan kami langsung mendatangi TKP, Menjaga kondusifitas untuk tetap berpatroli dan nantinya proses laporan akan berjalan, “ Ucapnya.

Wahid ketua RT 30/6 Yang berada di TKP menyampaiakn, “ Permasalahan yang terjadi sebelumnya saya tidak Tahu, tiba tiba saya diberitahukan ada pengeroyokan dan diminta warga, agar saya ikut melaporkan ke Polsek Batealit, “ Ucapnya.

Sementara Kawali Jepara yang langsung turun mendampingi warga ke Polsek Batealit yaitu Ketua Kawali Tri Hutomo didampingi Supratno alias Bang Kumis Korlap Penanganan Perkara bersama Aditya Seko. M, Kadiv. Hukum dan Advokasi Nursaid, SH.MH, Kadiv. Humas Andrie Once.

Kawali Jepara melalui Ketuanya, Tri Hutomo menyampaikan “ Kami selaku Kuasa dari warga sangat menyayangkan adanya tindak pidana dari permasalahan dampak sosial dan dampak lingkungan dari kegiatan usaha B3 yang dijalankan oleh CV. Surya Bangkit yang saat ini kami dampingi untuk pencarian solusi penyelesainnya,

Padahal baru hari selasa kemarin (21/06/2022) kami sudah duduk bersama Pihak CV. Surya Bangkit dan Warga Bawu yang dihadiri oleh Camat Batealit, Kapolsek Batealit, Koramil Batealit, Petinggi Bawu di Balai Desa Bawu.” Terang Ketua Kawali Jepara”

Lebih lanjut Kadiv. Hukum Kawali Nursaid, SH.MH menjelaskan “dengan adanya tindak pidana Pasal 170 KUHP yang dilakukan oleh pihak CV. Surya Bangkit, maka Kawali Jepara bersama warga Bawu menyerahkan penyelesaiannya kepada pihak berwajib dan berharap penindakan terhadap pelaku dilakukan yang seadil-adilnya oleh aparat penegak hukum di wilayah Kab. Jepara. Karena semua warga negara memiliki hak untuk hidup tenang, nyaman terbebas dari rasa ketakutan dan intimidasi, jangan sampai terjadi pembiaran sehingga bisa mengakibatkan dampak negatif yang lebih luas. “Tegas Said”
Narasumber : Tri Utomo
(Yusron)

Baca Juga :  Program Ketapang Desa Turangi Dipertanyakan. Ini Kata Kades !!

Comment