Petani Susah Mendapatkan Pupuk Bersubsidi, Ternyata Ini Masalahnya

SuaraMabes, Baturaja – Hilangnya pupuk bersubsidi dan petani susah mendapatkanya, ternyata pupuk tersebut ada di dalam Gudang pupuk CV. DP milik Ap yang berada di Desa Lubuk Batang Baru Kecamatan Lubuk Batang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Provinsi Sumatera Selatan.

Tim Investigasi yang tergabung didalam lembaga Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah (JPKP) Nasional DPD OKU Raya langsung dilokasi Gudang pupuk bersubsidi dari Pemerintah pada Sabtu 24-04-2021 dapat menjumpai Ap pemilik perusahaan yang ternyata banyak kejanggalan dan patut diduga bahwa pupuk bersubsidi itu tak sampai ke petani, diduga kuat pupuk bersubsidi itu dijual umum untuk memperkaya diri sendiri dan jaringannya.

Menurut keterangan Jasa Hardi sebagai Ketua Tim yang juga sebagai Ketua lembaga JPKP DPD OKU Raya yang menduga kuat bahwa Gudang yang ada di Desa Lubuk Batang Baru dinilai secara sengaja menumpuk pupuk bersubsidi dan terlihat ada sebanyak 3 unit mobil mengisinya.

Dikatakanya, jumlah pupuk bersubsidi itu ada 600 karung yang terdiri dari jenis pupuk Urea, Fonska dan SP36, diketahui ke-3 jenis pupuk tersebut adalah pupuk subsidi Pemerintah yang diperuntukkan bagi petani, tetapi di tumpuk di Gudang CV. DP milik Ap yang diduga kuat untuk dijual dengan harga non subsidi.

Masih kata Jasa Hardi, awal masalah itu pihaknya mendapat laporan dari salah satu warga petani setempat bahwa ada aktivitas di Gudang milik Ap pemilik CV. Dua Putra yang sudah beroperasi selama 10 tahun.

Warga petani setempat yang minta jatidirinya tak mau ditulis dalam pemberitaan itu mengatakan harusnya pupuk bersubsidi tersebut dari Koperasi Rindu Toba harus dibagikan ke Gapoktan, tetapi malah di tumpuk di Gudang milik Apriudin, padahal itu pupuk untuk dijual ke Patani dengan disubsidi Pemerintah namun diduga kuat pupuk itu justru dijual ke masyarakat luas dengan harga non subsidi untuk raub keuntungan peribadi jaringanya saja.

Baca Juga :  Kapolres Bitung di Dampingi Waka Polres Memimpin Anev Minggu Operasional

“Jika memang pemilik Gudang pupuk yang diduga legalitasnya mencurigakan itu tidak dapat menunjukan perizinanya, maka persoalanya akan digiring keranah hukum, sebab dari penilaian kami jelas ada indikasi yang menguatkan,” terang Jasa Hardi.

Terkait izin lingkungan dari Dinas DLH juga dia telah melanggar UU no 32 tahun 2009, terkait izin linkungan juga diduga melanggar Perda no 24 tahun 2006, izin tanda daftar gudang (TDG) yang dikeluarkan oleh PTSP Dinas Perizinan Kabupaten juga melanggar UU nomor 14 tahun 2008. “Itu yang mendasari hasil investigasi Tim melanjutkan keranah hukum nantinya,” tegas Hardi lagi.

Tim investigasi yang tergabung yang dinahkodai langsung Ketua JPKP DPD OKU dalam dialognya dengan pemilik tunggal CV. Dua Putra Apriudin mengatakan bahwa pupuk itu memang untuk GAPOKTAN dan tidak ada diperjualanbelikan secara umum. “Tapi saat Ketua JPKP menanyakan masalah izin pendirian Gudang tersebut dikatakan sudah lengkap,” jawabnya singkat.

Lebih lanjut perbincanganya dengan Ketua JPKP dengan Pemilik CV. Dua Putra yang meminta untuk menunjukan surat izin legalitas tokonya dijadikan gudang yang sebagai pusat penjualan pupuk bersubsidi, Apriudin berusaha berkelit tidak mau memperlihatkan surat izin yang dimaksud.

Sedangkan Gudang pupuk CV. Dua Putra tersebut milik Ap peribadi menjual alat-alat pertanian, tapi nyambi jual pupuk supsidi Pemerintah dengan harga non subsidi bahkan dengan masyarakat umum.

“Apriudin terus berkelit dan tetap tidak mau tunjukan izin perusahaanya itu karena C.V miliknya ini sudah lama berdiri dan beroperasi di Desa Lubuk Batang ini jadi tidak mungkin tak ada izin,” katanya menutup perbincangan.

Hingga berita ditayangkan, kepada Dinas terkait, Tetang legalitas pendirian bangunan gudang pupuk termasuk perizinanya dari Dinas yang dimaksud belum ada yang diminta konfirmasinya (Tim-jpkp/bara/waluyo)

Baca Juga :  Dinilai Lalai Terapkan PPKM Mikro, Mendagri Tegur Keras Sumsel

Comment