MediaSuaraMabes, Kebumen – Perwakilan sejumlah awak media mendatangi kantor DPRD kabupaten kebumen, Jawa Tengah, kedatangan mereka bertujuan untuk melakukan pengaduan pada komisi A, perihal tentang dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum dari pihak sekolah SMPN 1 Mirit Kebumen, pada wali murid dari kelas 1, 2, dan 3 beberapa hari yang lalu.
Tim media tiba di depan kantor sekretariat DPRD Kabupaten Kebumen sekitar pukul 13.30 WIB, Rabu (2/11/2022).
Pada awak media, Sunardi selaku pelapor mengatakan, pihak kepala sekolah SMPN1 Mirit itu berinisial SW, yang patut diduga terkesan tidak menjalankan amanat Undang Undang Dasar 1945, pasal 31 ayat 1 dan 2.
Dipasal itu menyatakan setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun dengan gratis dan wajib mengikuti pendidikan dasar yang dibiayai oleh pemerintah.
“Maka disini arti GRATIS perlu kita Cermati kembali” sebagai amanat Undang Undang dasar 1945,” tuturnya.
Sedangkan harapan masyarakat Kebumen khususnya warga Mirit, amanat tersebut dapat dijalankan dalam dunia pendidikan, demi menyelamatkan kebodohan dan menciptakan generasi penerus anak bangsa yang berkualitas dan terdidik. Maka disini perlu diberikan haknya mendapatkan pendidikan dasar 12 tahun “GRATIS”.
“Media selaku fungsi kontrol Sosial melakukan upaya pengaduan terhadap Komisi A DPRD Kabupaten Kebumen yang membidangi, diharapakan segera melakukan tindak lanjut laporan aduan tersebut,” tambah Sunardi.
Lebih lanjut, ia mengharapkan agar kedepannya, semoga tidak terjadi lagi penarikan maupun pungutan liar dan dapat menjadi pembelajaran didalam dunia pendidikan.
“Sehingga tidak ada lagi perbuatan serupa yang dilakukan oleh oknum dari pihak sekolah kepada wali siswa, dalam bentuk apa itu termasuk yang dikemas menjadi bahasa sumbangan,” tutupnya. (Yusron)
Comment