Persoalan ‘Kapal Pecah’ DPRD Humbahas Makin Kronis Hingga Penghentian Reses

SuaraMabes, Humbahas – Persoalan akapal Pecah’ di tubuh DPRD Humbahas akibat mosi tidak percaya yang dilayangkan 14 anggota kepada Ketua DPRD Humbahas semakin memanas dan berdampak pada penghentian jadwal reses pada 14 wakil rakyat tadi.

Guntur Simamora mengatakan sesuai hasil rapat Badan Musyarawah (Banmus) pada 1 April lalu sudah disepakati pelaksanaan reses masa sidang kedua DPRD Humbahas awalnya dilaksanakan 19-23 April untuk seluruh pimpinan dan anggota. Namun masih melalui rapat Banmus pada 13 April lalu, jadwal tadi diubah menjadi 21-30 April.

“Dalam Peraturan DPRD Humbahas No 4 Tahun 2020 tentang tata tertib (Tatib) pasal 100 ayat 1 menyatakan bahwa jadwal dan kegiatan reses ditetapkan oleh pimpinan DPRD setelah mendengar pertimbangan Banmus. Pada ayat 3 juga dinyatakan bahwa jadual dan kegiatan anggota DPRD pada masa reses ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD, bukan keputusan DPRD Humbahas. Artinya, ‘keputusan pimpinan DPRD’ dan ‘keputusan DPRD’ sangat berbeda dan sifatnya prinsipil,” katanya, di ruang wakil ketua satu, sekretariat DPRD Humbahas, Selasa (21/4/2021).

Hasil kajian ke 14 anggota DPRD tadi terhadap ‘keputusan DPRD Humbahas’ No 4 Tahun 2021 tentang reses kedua ditegaskanya sangat tidak sesuai dengan pasal 100 ayat 1 dan 2 pada tatib DPRD Humbahas.

“Justru, 20 April kemarin, ketua DPRD secara pribadi tanpa berkordinasi dengan unsur pimpinan lainnya, wakil ketua I dan II, kembali menerbitkan ‘keputusan DPRD’ No 7 Tahun 2021 tentang reses masa sidang kedua yang isinya hanya menugaskan 11 anggota DPRD dari 25 jumlah keseluruhan anggota DPRD tanpa mekanisme rapat Banmus,” kesalnya.

Senada juga ditegaskan anggota DPRD lainnya, Marsono Simamora yang menjelaskan pada konteks reses ketua DPRD Ramses Lumban Gaol telah menghilangkan hak dan kewajiban yang diamanatkan UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pada pasal 125 ayat 3 mengamanatkan anggota DPRD untuk melaksanakan masa persidangan meliputi masa sidang dan masa reses.

Baca Juga :  Sat Tahti Polres Tanggamus Bersama Nakes Dinkes Test Swab Tahanan

“Disini kami nyatakan Surat ‘Keputusan DPRD Humbahas No 07 Tahun 2021 Tentang Reses Masa Sidang Kedua DPRD tidak sah dan melanggar peraturan perundang-undangan. Dan ini sudah kita sampaikan ke Gubsu dan BPK,” tegas politikus Nasdem ini.

Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumbangaol, diruang kerjanya ditanyai terkait perubahan pembatalan jadwal reses untuk ke 14 anggota DPRD yang melakukan mosi tidak percaya padanya mengatakan, sesungguhnya reses merupakan hak setiap anggota DPRD. Namun, ke 14 anggota DPRD tadi tidak mengakuinya sementara ini sebagai ketua, membuat pihaknya melakukan perubahan hingga pembatalan.

“Jika mereka mengakui saya sebagai ketua, jadwal tadi tidak akan berubah. Justru mereka melakukan mosi tidak percaya sebagai bentuk perlawanan hingga batalnya paripurna LKPJ TA 2020. Kalau tidak mengakui, kenapa mereka meminta persetujuan administratif. Silahkan laksanakan reses, itu hak mereka dan dilindungi undang-undang,” katanya.

Ramses, ditanyai tentang soslusi ‘kapal pecah’ untuk menyelamatkan marwah dan wibawa lembaga yang di pimpinnya mengatakan bukanlah sesuatu yang sulit, cukup berembuk, musyawarah dengan duduk bersama. “Kita cukup duduk bersama, berembuk, bermusyawarah, bagaimana mendapatkan kesepahaman dan kesepakatan untuk membangun daerah dan membangun masyarakat. Saya bukan orang yang susah diajak berembuk. Mari duduk bersama untuk bermusyawarah bagaimana kedepannya,” tegasnya.

Ditanya tentang perubahan dan penghentian jadwal reses DPRD apakah berkaitan dengan kehadiran Bupati Humbahas Dosmar Banjarnahor pada Selasa (22/4) sekira pukul 17.00 Wib diruangan Ketua DPRD, yang notabene juga ketua DPC PDIP Humbahas, Ramses menegaskan tidak ada hubungannya sama sekali. ” Kehadiran Bupati ketika itu dalam kerangka pembahasan internal partai, bukan urusan lain. Dosmar Banjarnahor, itu ketua kami di DPC PDIP Humbahas,” katanya.

Baca Juga :  Terkesan Dengan Kendari, Bupati Indramayu Akan Wujudkan Eco Kuliner di Indramayu

Menanggapi tudingan Ramses terkait walkoutnya anggota DPRD dari ruang Paripurna, wakil
[23:53, 5/31/2021] +62 813-6822-8252: ketua dua DPRD Humbahas, Labuan Sihombing mengatakan tudingan tadi sangat keliru dan tidak beralasan. “Kami hanya meminta agar paripurna tidak dipimpin oleh ketua Ramses. Artinya, paripurna LKPJ bisa berjalan baik ketika dipimpin oleh wakil ketua 1 atau 2. Jadi jangan ada anggapan bahwa kami membatalkan Paripurna. Karena, paripurna bisa berjalan dan sah bila dipimpin oleh uspim DPRD yang lain, itu juga sudah diatur dalam tatib. Buktinya, kehadiran DPRD Humbahas ketika itu sangat korum, bukan tidak forum,” pungkasnya. (Tim)

Comment