Persatuan Buruh PT. HPI Agro Unjuk Rasa Yang Kedua

MediaSuaraMabes, Kubu Raya – Persatuan Buruh PT. HPI Agro yang terdiri dari tenaga kerja   seperti (Driver, security, office boy) menolak mengakhiri PKWTT hanya dengan Tali Asih gaji satu bulan per orang, pemutasian yang dipaksakan, pekerja baru penganti tolak untuk dipekerjakan sebelum kasus ini selesai, intimidasi kepada pesuruh kantor wanita (dipaksakan mengundurkan diri).

Adapun aksi massa yang kedua Kali ini, kurang lebih 20 orang ini berlangsung di Pintu masuk kantor PT. HPI Agro di jalan Arteri Supadio kubu raya.

Aksi ini difasilitasi KSBSI Kalimantan Barat dan dikawal ketat puluhan Personil Polres Kubu Raya.

Adapun pengamanan Aksi unjuk rasa   buruh ini dipimpin Kabag Ops Polres Kubu Raya, AKP Hoeruddin Sekretaris korwil KSBSI Kalbar, Jasmen Pasaribu menegaskan, mendesak PT. HPI Agro berlaku adil kepada pekerja yang sudah puluhan tahun bekerja dan menghormati hak-hak pekerja dengan penuh Keadilan.

Persoalan ini sudah berulang kali kami sampaikan, namun tidak ada satupun Respon dari Pihak PT. HPI Agro, malah kami sudah menyampaikan Persoalan ini ke Dinas Ketenaga kerjaan Provinsi Kalimantan Barat termasuk Dinas Ketenagakerjaan Kubu Raya, namun belum ada jawaban pasti mengenai nasib Buruh yang di-PHK sepihak, ” ucap Jasmen Pasaribu.

Sementara Ketua Korwil KSBSI Kalbar, Sujak Hariyanto menegaskan persoalan ketenagakerjaan ini telah diatur di dalam Undang -undang Nomor 13 tahun 2003 dan Undang-undang Cipta Kerja Nomor 35 tahun 2021 sudah jelas mengatur kehidupan pekerja dengan pemberi kerja.Mohon perhatian, tolong pihak manajemen berikan solusi yang masuk akal dan manusiawi.

Ini suara buruh tolong di dengar, tolong di dengar suara kami. Apabila perusahaan telah menetapkan harga mati mengenai kebijakan itu, kami pun juga harga mati untuk turun aksi kali ini,” tegas Sujak.

Baca Juga :  Dermaga Baturona Diduga Tempat Bongkar Barang Ilegal

Kami tidak meminta jabatan Kami ini Perlu makan bayar kan hak Hak kami ungkap nya.

Tapi tolong jangan permainkan kami dengan tindakan kalian,” teriak peserta aksi.Adapun yang terpenting saat ini kami ingin  sampaikan, bahwa para pekerja yang di PHK ini adalah pekerja tetap, yang sudah 12 tahun bekerja di pindahkan menjadi kontrak, yang diputus hubungan pekerjaan hanya dibayar satu bulan upah. Secara undang-undang sudah melanggar dan secara aturan sudah menabrak peraturan. Tentunya kebijakan ini seperti ini jelas tidak manusiawi,” seloroh Sujak.

Sujak Haryanto sewaktu ditemui oleh awak media seusai keluar dari ruang mediasi ,dan diwawancarai awak media, Sujak  mengatakan ..pada hari ini demo yang kedua kali, tuntutan kami yang Pertama satu point pun tidak ada yang di,indahkan dengan kehadiran Depnaker, tanggal 3 bulan enam tahun 2022, bukan semakin membaik perusahaan dan semakin Bombadir, artinya mendatangkan tenaga baru, Sicurity ataupun Driver.ucap Sujak Haryanto.

Sehingga kami berdasarkan keterangan Depnaker tadi mereka pekerja masih Status pekerja dan tidak dibenarkan pihak perusahaan masih status pekerja bapak menggantikan orang ..ungkap Sujak .

Nah tentunya Hak hak  kami harus dibayar kan.

Nah pihak perusahaan sampai sekarang juga tidak ada niat baik..ucap nya.

Tadi kami sampaikan kepada manajemen perusahaan,atau Depnaker ,kami sudah tidak makan lagi yg tentu nya hak  hak kami diberikan  ucap Sujak.

Tuntutan Hak kami harus diberikan ,kalau perusahaan tidak suka pekerja ,..Ya,sudah dibuang saja kami, ..tapi hak kami jangan di abaikan ,tentunya diberikan sesuai Undang undang yang berlaku .tutur nya.

Nah kita kan diatur Undang undang ,jangan bikin undang undang sendiri Perusahaan .

Sehingga sudah melawan Hukum sebenar nya Perusahaan ini. ini Tegas Sujak , sudah betul keji dan tidak berprikemanusian Perusahaan ini,orang tidak bisa makan pak.!..hari ini tidak bisa makan saya bilang ,bapak masih kejam juga tidak ada tindakan kemanusiaan jadi ini Perusahaan apa ungkap Sujak mengatakan.

Baca Juga :  Dukung Program Pemerintah, Operasi Servak Maritim Terus Digencarkan TNI AL - Lanal Banjarmasin

Nah tentunya kami apabila tidak ada keputusan ,kami akan masang Tenda sampai ada keputusan dan kami tanggal 20 ini tidak ada niat baik juga ,kami akan mendengar pendapat dengan DPR dan apabila DPR,Tidak menerima kita,kita akan lakukan Demo dikantor Gubernur, bahkan kita nanti akan bikin Spanduk Suaka minta bantuan kepada masyarakat atau Pejabat karena hak hak kami tidak dibayar kan oleh pihak Perusahaan PT.HPI. jelas, Sujak.

Kabid Hubungan Industrial dinas Depnaker Provinsi Kalimantan Barat  Bapak Muhaimenon, sewaktu diwawancarai awak media  dilokasi dengan singkat mengatakan,keputusan nya belum ada masih menunggu kelanjutan .ucap nya singkat.

Sementara dua perwakilan dari PT. HPI Agro yang  ditemui dilokasi untuk diwawancarai oleh awak media  enggan memberikan tanggapan.

Comment