Pernyataan Sikap Advokat Erickson Pasaribu, S.H

MediaSuaraMabes, Singkawang – Saya advokat Erickson Pasaribu, S.H diminta oleh Ketua dn Sekretaris DPC KSBSI, Erwinsyah Selaku Ketua dn Hepni Jaya Kusuma Selaku Sekretaris Dpc KSBSI Kota Singkawang, untuk mendampingi pekerja pada Perusahaan PT. Sicepat Ekspress Indonesia, Cabang Kota Singkawang yang bergerak di bidang pengiriman Jasa barang terkait telah terjadinya intimidasi yang dilakukan oleh pihak managemen perusahaan dan telah melakukan wawancara kepada para pekerja dengan dalil dipaksa untuk menandatangani surat pengunduran diri yang dibuat serta dikonsep oleh pihak managemen perusahaan yang ditujukan kepada para pekerja yang dimana telah melanggar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan yang berakibat berakhirnya hubungan kerja karyawan secara sepihak.

Dan saya selaku advokat mewakili pekerja berkeberatan apa yang telah dilakukan oleh perusahaan tersebut kepada teman teman pekerja pada PT. Sicepat Ekspress Indonesia dan meminta kepada pihak managemen perusahaan untuk meminta dan menanggapi perihal tersebut secara jelas dan tidak semena-mena kepada para pekerja dan agar para pekerja mendapatkan kepastian status nya pada perusahaan sesuai hukum yang berlaku pada Negara Kesatuan Republik Indonesia tegas nya ( hefni biro suara mabes singkawang )

Baca Juga :  Kisah Kehidupan Mantan Napiter Poso

Comment