Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tak Dicabut, KSPSI Kalsel Ancam Keluar Dari Keanggotaan BPJS

MediaSuaraMabes, Banjarmasin – Penolakan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus berhembus di kalangan organisasi pekerja. Tak terkecuali di Kalsel, secara tegas mereka mengancam akan keluar dari keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan jika peraturan menteri tersebut tak dicabut.

Wanti-wanti itu datang dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI) Kalsel. Mereka menegaskan Permenaker No. 2 Tahun 2022 tidak berpihak kepada pekerja.

Salah satunya aturan yang dirasa merugikan pekerja yakni dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun. Pasal 2 Permenaker No. 2 Tahun 2022 berbunyi manfaat JHT dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap dan meninggal dunia.

“Hal ini lah yang sangat merugikan bagi kami, karena klaim dari pada JHT ini pernah pada PP (Peraturan Pemerintah) tahun 46 dulu itu sudah kita tolak. Ternyata hari ini dimunculkan. Ini merupakan suatu kearogansian dari pada Pemerintah,” tegas Ketua KSPSI Kalsel, Sumarlan, Kamis (17/2022).

KSPSI Kalsel sendiri melakukan rapat terkait penolakan peraturan menteri tersebut. Secara tegas, mereka akan mencabut keanggotaan BPJS ribuan pekerja yang tergabung di KSPI Kalsel jika pemerintah tetap ngotot tak mencabut Permenaker No.2 Tahun tahun 2022 dan mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.

Apabila dalam dua hal, lebih-lebih dalam poin satu tidak dikabulkan. Kami menyatakan sikap bahwa pekerja tergabung di dalam Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, kami akan menyatakan keluar dari keanggotaan BPJS yang menyangkut jaminan hari tua,” tandasnya.

Rencananya KSPI Kalsel akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa di kantor DPRD Kalsel Kalsel pada 23 Februari nanti. Mereka berharap DPRD mampu memperjuangkan aspirasi masyarakat. (msmbjm/wahdiatsyah).

Baca Juga :  Jelang Hari Jadi Kota Bandung Ke-212 Kegiatan Beberesih Bandung Mulai Dilakukan

Comment