PERMASNA Ancam Demo Jika APH Tidak Periksa Proyek Jalan Kajulaki-Malabai

MediaSuaraMabes, NTT – Persatuan Mahasiswa Asal Nagekeo (PERMASNA) Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) mengancam akan menggelar aksi demo jika Aparat Penegak Hukum (APH) dari Kejaksaan Negeri Ngada dan Aparat Kepolisian Resort (Polres) Nagekeo terus berdiam diri dengan Kasus Dugaan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) pada Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kajulaki-Malabai di Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo Tahun Anggaran 2021 senilai Rp. 1.8 Milyar.

Pernyataan dengan ancaman menggelar aksi demo tersebut disampaikan Permasna Kota Kupang melalui siaran Pers yang dikirimkan Kabid. Humas Permasna, Jefri Meo kepada Media Suara Mabes Wayah NTT pada Jumat, (06/05/2022),

Siaran pers yang ditanda tangani oleh Ketua Umum Permasna Kupang Rikardus Mbusa menyoroti sejumlah kasus yang kini tengah menjadai perbincangan masyarakat baik melalui media social maupun meda online seperti Pekerjaan Proyek Peningkatan Jalan Kajulaki-Malabai yang menghubungkan Desa Tedamude dan Desa Tedakisa, Kecamatan Aesesa Kabupaten Nagekeo dengan sumber Dana APBD dua Kabupaten Ngada tahun 2021 senilai Rp. 1.8 milyar yang kini mubasir.

Jalan yang dibangun dengan Dana milyaran Rupiah itu kini tidak berfungsi secara optimal meski baru selesai dibangun beberapa Bulan lalu.

“bagai kami jalan adalah fasilitas yang memberi kemakmuran bagi masyarakat jika jalan itu berfungsi secara baik, namun jika seperti yang terjadi di kajulai-Malabai itu memang harus di tangani oleh aparat Penegak Hukum yakni Jaksa dan Polisi,”ujar Rikardus”.

Permasna Kupang juga mendesak kepada :
1. BPK RI segera berkoordinasi dengan Aparat Pencegah Hukum (Polisi dan Jaksa) untuk segera melakukan audit investigasi terhadap Pembangunan Ruas Jalan Kajulaki-Malabai yang menghubungkan Desa Teda Mude – Teda Kisa.
2. BPK-RI agar segera menyampaikan secara terbuka kepada masyarakat Nagekeo terkait hasil audit Investigasi terhadap Pembangunan Ruas Jalan Kajulaki-Malabai.
3. Kejaksaan Negeri Ngada dalam hal penyelidikan, investigasi, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti dan kiranya dilakukan penetapan tersangka tanpa adanya intervensi maupun tendensi dari pihak dan kelompok manapun.
4. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Nagekeo Memberikan klarifikasi dan penjelasan Terkait Pembangunan Ruas Jalan Kajulaki-Malabai yang menghubungkan Desa Tedamude – Tedakisa.
5. Mendorong Pansus LKPJ DPRD Nagekeo berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Baik Kejaksaan,Kepolisian untuk segera melakukan Penyelidikan dan Audit Investigasi.
6. Meminta kepada Bupati Nagekeo untuk melakukan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Dua Bandara Gunakan GeNose C19 Untuk Tes COVID-19 Bagi Traveler Mulai 1 April 2021

Sehubungan dengan poin-poin tuntutan di atas jika tidak di indahkan maka PERMASNA Kupang akan mengambil sikap melakukan aksi demonstrasi besar-besaran.(Ras)

Comment